Bang Ali mungkin salah satu gubernur yang memiliki keberpihakan terhadap penggunaan ruang publik. Jaman dulu taman rumput diantara jalur median Jl MH Thamrin sering dipakai sebagai tempat piknik kalau malam minggu. Jadilah orang orang duduk duduk sambil menggelar tikar dan makan penganan bawaan dari rumah.
Dalam rencana induk Jakarta 1965 – 1985, sistem ruang terbuka adalah 40 meter persegi per penduduk ( tidak termasuk halaman rumah ), sehingga pada akhor tahun 1985 diharapkan luas ruang terbuka meliputi 40.000 ha atau 60 % dari luas wilayah Jakarta. Sampai sekarang tidak pernah tercapai, bahkan terus menyusut ketiga gubernur gubernur lainnya mengelola Jakarta.
Hak mendapatkan ruang publik kadang menjadi dilematis karena kerap berbenturan dengan kepentingan modal dan penguasa. Bukan rahasia jika taman taman, lapangan lebih baik dijadikan lahan produktif dengan dijual hak pemakaiannya kepada pemodal untuk gedung misalnya.
Ini bertambah sempit ketika warga hanya mendapatkan sisa di trotoar, pinggiran jalan dan berebutan dengan pedagang kaki lima. Jalanan menjadi macet dan semrawut.