London tahun 1579. Seantero Kerajaan Inggris Raya heboh karena ada pamflet yang berisi menanyakan benar tidaknya desas desus perkawinan Ratu Elizabeth I dengan seorang bangsawan Perancis. John Stubbe sebagai penulis dan Hugh Singleton sebagai pencetak mempertanyakan apa logikanya bersatunya dua pemimpin yang selalu berperang itu.
Ratu menjadi marah karena ada orang yang berani mengomentari kekuasaannya. Keduanya masuk penjara dengan tuduhan pemberontakan, dan kemudian dijatuhi hukuman potong tangan kanan.
Stubbe tetap setia terhadap ratu. Bahkan ia menghormati ratu dengan tangan kirinya kelak. Sementara hukuman untuk Singleton dibatalkan.
Cerita itu adalah salah satu catatan sejarah ketika pertama kali hukum – yang berkuasa – bisa menuntut seseorang ke dalam penjara atas dasar tulisan yang dibuatnya. Sejak itu perjuangan untuk mengemukakan pendapat secara bebas terus disuarakan. Sampai sekarang gaung itu masih menjadi perdebatan yang tertatih tatih.
Minggu minggu ini, jelas hukum di Indonesia menunjukan ketidakberpihakan kepada mereka yang telah menggunakan media tulisan, baik internet dan surat pembaca, sebagai penyampaian ekspresinya.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menghukum Prita, sebesar Rp 314 juta dan memasang iklan permohonan maaf kepada penggugat di dua surat kabar nasional. Lalu Fifi, seorang ibu rumah tangga. Divonnis penjara 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kesialan mereka hanyalah mengirim keluhannya melalui media. Prita menceritakan pengalaman buruknya ketika menjadi korban pelayanan yang tidak professional dari Rumah sakit Omni International Hospital Alam Sutera, Tangerang. Ia merasa bahwa Rumah Sakit ‘ mengakali ‘ agar ia dipaksa di rawat inap dengan hasil lab yang tidak pernah ia lihat
Melalui email, curhatnya yang tadinya hanya beredar di kalangan terbatas, dengan cepat beredar di berbagai milis dan blog.
RS Omni marah bukan kepalang. Mereka bahka mengumumkan bantahannya di surat kabar nasional. Ujung ujungnya RS Omni menggugat Pitra secara hukum.
Sementara Fifi lebih apes lagi. Ia berkeluh tentang kekecewaannya terhadap pengembang PT Duta Pertiwi, karena apartemen yang dibelinya berada di atas tanah Negara yang merupakan Hak Pengelolaan Lahan. Jadi sewaktu waktu Pemerintah daerah Jakarta tidak memperpanjang hak ini, selesai sudah.
Ini tidak sesuai dengan perjanjian dengan pengembang sewaktu ia dan penghuni apartemen Mangga Dua membeli unit apartemen. Dikatakan tanah itu berada di atas tanah Hak Guna Bangunan.
Fifi lalu mengirim surat pembaca di sebuah harian nasional. Surat ini ternyata membuat PT Duta Pertiwi tersinggung, lalu menggugat wanita ini secara perdata, dan pidana, karena dianggap telah mencemarkan nama baik.
Kejadian dua kasus ini telah membuat sebuah juripridensi hukum yang bisa menjadi acuan para hakim untuk memutuskan kasus kasus serupa kelak kemudian hari. Ini menggelisahkan, karena bisa jadi mengancam kebebasan berekspresi para blogger, yang selama ini selalu menggadang gadangkan blog sebagai media jurnalisme baru ketika media jurnalisme mainstream tidak sanggup atau terlalu lambat menampung semua keluhan warga.
Vonnis itu juga berlebihan karena memasung kebebasan mengemukakan pendapat dan ekspresi.
Bisa jadi kita harus hati hati mempermasalahkan penanganan banjir di Jakarta. Siapa tahu Gubernur marah lalu menuntut kita ke meja hijau.
Saya juga menjadi cemas, kalau ada yang tidak menerima bentuk tulisan kritis atau remah remah curhat dalam blog ini. Apakah saya harus mendekam di bui karena tulisan opini saya pribadi ?
Palu godam itu tidak berhenti disini. Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materil dua pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diajukan sejumlah pengguna internet.
Mereka Eddy Cahyono , Nenda, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen serta Lembaga Bantuan Hukum Pers, menuntut pembatalan pasal 27 ( ayat 3) yang menyebutkan. ‘ Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik ‘.
Sedangkan Pasal 45 ( ayat 1 ) ‘ Jika ketentuan ini dilanggar, pengguna internet dapat dikenai sanksi hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga 1 milyar’.
Walau kuasa hukum mereka Anggara , mengemukakan bahwa soal pencemaran nama baik atau penghinaan telah diatur oleh KUHP pasal 310 dan 311. Tetap saja sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin sang ketua sendiri. Moh. Mahfud MD tidak bergeming. Alasannya, korban yang terjadi dengan menggunakan sarana dunia maya menyebabkan korban menderita untuk waktu lama.
Dampak pencemaran nama baik ini atau penghasutan lewat internet begitu luas. Tak ada batas ruang dan rentang waktu. Demikian dalil MK.
Ada persoalan yang menarik. Bagaimana melihat sebuah tulisan mengandung muatan pencemaran atau penghinaan. Bisa sangat relatif dan berpretensi dari kaca mata personal. Ini seperti pasal pasal karet semacam Hatzaai Artikelen yang kerap dipakai penguasa orde baru.
Saya teringat dosen saya di Univ Indonesia, Prof Oemar Seno Adjie. Ia tokoh yang dulu mengatakan pers yang bertanggung jawab hanya jika isinya tidak menyinggung masalah penghinaan, penghasutan, pernyataan terhadap agama, pornografi, berita bohong, tidak menyiarkan berita yang mengganggu keamanan nasional dan pemberitaan yang menghambat jalannya peradilan.
Saya juga teringat Menkominfo menjawab pertanyaan ketika penandatanganan Pesta Blogger 2008. Ia menjawab, “ Pemerintah tidak menuntut para blogger sepanjang dia tidak menulis yang bisa merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia “.
Kontsitutusi kita telah mengenal dan mengakui adanya kekebasan pers. Dalam pasal 28 UUD 45 menegaskan adanya kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang lain tidak lain adalah kemerdekaan pers.
Jika ini induk dari segala bentuk undang undang di negeri ini mestinya UU yang yang bertentangan harus batal demi hukum.
Kita bisa merujuk kepada Konstitusi Amerika yang berbunyi : ‘ Kongres tidak dapat membuat Undang Undang yang membatasi kekebasan mengemukakan pendapat atau kebebasan pers ‘.
Bahkan Thomas Jefferson, mengemukakan bahwa kebebasan mengemukakan pendapat tidak cukup disebut secara umum dalam konsitusi. Ia harus diikuti oleh jaminan hukum secara tertulis untuk menghormati dan melindungi sepanjang masa.
Kita sepakat bahwa tidak bisa sebebas Amerika, seperti masalah pornografi dan agama misalnya. Namun ada ruang gerak bagi blogger yang harus dihormati dalam ranah dunia maya.
Setelah mengacu pada kasus kasus diatas, blogger mungkin menjadi takut untuk menulis karena ada ancaman hukuman. Padahal Blog bisa menjadi wadah untuk menyalurkan keluhan terhadap keseharian, pelayanan publik, penipuan produk atau hak warga Negara.
Kita bisa mengkaji apakah jika ada kasus menimpa blogger bisa dimasukan dalam Undang Undang Pers ? dengan memakai acuan delik pers jika terjadi perselisihan. Jika tidak puas baru maju ke pengadilan.
Ketidakberpihakan terhadap kebebasan ekspresi ini tidak bisa dianggap remeh. Yurisprudensi hukum yang baru terjadi bisa memasung kekuatan blogger yang selama ini kita banggakan. Sebagai suara media alternatif. Suara baru masyarakat Indonesia.
Kepada para kandidat capres. Sepertinya banyak blogger akan berkampanye gratis untuk anda, jika anda berani menjamin kebebasan ekpresi ini.
foto Gedung Mahkamah Konstitusi : Detik foto
56 Comments
sabishigaru
May 19, 2009 at 5:31 pmketika ngeblog pun dibatasi, lalu apa bedanya dengan orde baru dulu. ahhh…saya komen gini, jangan2 nanti kena tuntut juga….jadi serba salah..
Lee
May 19, 2009 at 5:39 pmEntah kenapa pikiran saya langsung melayang ke kasus Hariadhi dan hoax teh botol tempo hari. 😀
adipati kademangan
May 19, 2009 at 5:49 pmada 2 nama yang “kelihatannya” mirip. apakah pitra dan prita disini adalah orang yang berbeda mas ?
edy
May 19, 2009 at 6:14 pmsepertinya mas iman typo nulis nama prita jadi pitra
orangnya malem ini lagi nge-fresh 😀
mudah-mudahan sih ga ada bloger yg terkena ancaman hukuman itu
yah mesti lebih hati-hati saat nulis, bukan berarti harus berhenti kan 🙂
ahmad
May 19, 2009 at 7:14 pmwaduh… hidup sudah susah kok malah ditambah susah (ups….. moga2 kalimat barusan bukan termasuk pasal penghinaan). kalau bener2 kejadian nanti mas iman bikin film horor aja judulnya : Hantu Para Blogger. he he he
ierone
May 19, 2009 at 8:15 pmIni benar-benar gak adil.
Yang bikin namanya tercemar kan mereka sendiri dengan membuat clientnya kecewa.
toh, kalo bener2 gak nglakuin ngapain juga geram, lakukan terus pelayanan terbaik aja dan hal-hal miring akan memudar
Silly
May 19, 2009 at 10:11 pmLah, ntar blogger yang paling duluan ditangkap pasti saya dong, secara saya suka bicara seenaknya, kalo protes sama pemerintah gak pake basa basi, dan gak pake inisial, juga gak peduli tata bahasa.
Saya numpang ngumpet di apartemen mas Iman boleh gak mas, kalo nanti saya dikejar2 hansip? 😛
dilla
May 19, 2009 at 10:38 pmgak asik ih.. jadi ga boleh nulis curhatan atau complaint kita ke suatu instansi secara bebas? gampang banget nuntut sana sini..
acip
May 19, 2009 at 10:51 pmooooo…emg pemerintah pada GUOOOOBLOOOOK!!!!lha terus kita mo keluh kesah dimana?mending dilampiaskan lewat tulisan…daripada kita jadi anarkis…
pada punya otak ga orang2 pemerintah tu….(MARAH!!!!mode on)
buat temen2 blogger..ga ush pada takut..palagi buat mas Imam..KEEP IT SHARP!!!!!
wieda
May 19, 2009 at 10:52 pmwuihhhhh…katanya “negara demokrasi” wong ngomong aja koq ga boleh?
koropsi aja yuk….(sambil mikir mo korupsi apa yah??)
Hoek Soegirang
May 19, 2009 at 11:10 pmhooo…perasaan kasus-kasus yang dibahas sama mas iman itu khan bisa dianggap sebagai keluhan, kenafa bisa ditindaklanjuti secara hukum yach? wele2, moso’ bisa jadi antikritik gitu?
ndak usa bawa-bawa masalah blogger juga, secara endonesa juga khan negara demokratis. atau itu sekedar wacana semata? *halah*
Oca V
May 19, 2009 at 11:59 pmAduh mas… saya kok jadi takut buat posting yang berbau dengan proyek pemerintah yang ada di sekitar lingkungan saya setelah baca postingan ini. Jangan-jangan nanti pemerintah atau perusahaan yang mengerjakan proyek tersinggung. Duh, gimana dong. Padahal kan kebesan setiap orang untuk menyuarakan pendapatnya? Jadi di tulis enggak ya?*bingung mode on*
kombor
May 20, 2009 at 12:46 amBiar nggak dituntut, di blog kita nggak usah nulis. Cukup menyiarkan foto pejabat-pejabat yang sedang nerima suap atau indehoy di hotel atau karaoke sambil mangku cewek. Nggak usah dikasih komentar. Tulisan cukup di judulnya saja.
Paling enak pakai BB. Tinggal jepret aksi mereka kemudian kirim ke blog via email. Wp.com udah support, Blogger udah sejak lama.
Eh, tapi jangan-jangan bukannya dituntut, kita malah didor oleh pembunuh bayaran seperti Nasrudin.
Eh… Jadi gimana? Masak sih blog isinya hanya cerita soal kopdar?
epat
May 20, 2009 at 4:41 amsudrun yo sudrun… tapi mbok yo ojo nemen-nemen
owalah….
apakah awal dari ketidak-beresannya hukum-hukum di negeri ini karena gak beresnya produk almamater hukum di seluruh penjuru negeri ini?
*golek perkoro*
DV
May 20, 2009 at 6:42 amNganu, Mas Iman.
Kalau saya boleh usul, pada Pesta Blogger nanti, diresmikan sekalian saja lembaga bantuan hukum khusus para blogger yang tugasnya membantu memberikan advokasi ketika blogger (amit-amit) terkena urusan pengadilan menyoal tulisan-tulisannya.
Selain itu, lembaga itu nantinya juga akan menjadi mediator aktif antara pemerintah dengan blogger serta sekaligus bertanggung jawab memberikan advise terhadap para blogger tentang bagaimana menulis yang aman.
Saya yakin banyak resource yang mau memberikan tenaganya untuk hal ini.
Piye?
leksa
May 20, 2009 at 6:54 amlagi banyak capres-cawapres berkampanye via blogger. Mungkin ga dibuat sekalian dibuat deal2 politik dengan mereka?
adi
May 20, 2009 at 7:48 ammk bukannya cuma melayani pengaduan hasil pemilu? hihihihi ……….
Fenty
May 20, 2009 at 7:54 amWih serem juga ya … makanya kalo apa2 kadang saya pake inisial aja biar amannya :p
edratna
May 20, 2009 at 8:15 amBagaimanapun, Indonesia negara Hukum, yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Perdata dan Kitab Undang-undang Perdata.
Jadi, kita harus bertanggung jawab pada apa yang kita tulis, termasuk menulis referensinya, jika tulisan mengacu pada tulisan orang lain.
Kasus RS membuat RS juga berhati-hati, saat suami saya dirawat di RS (Bandung), saat saya meminta MRI, dokter menyatakan pada perawat, apa keluarga pasien sudah diberitahu berapa biayanya. Mungkin juga kawatir kalau kami protes, dan menurut saya ini langkah maju. Sebelum melakukan tindakan, maka dokter bisa diajak diskusi, langkah apa yang akan dilakukan, dan pemeriksaan apa yang perlu, dan tergantung keluarga pasien akan memilih yang mana.
bangsari
May 20, 2009 at 9:24 amhabis sudah masa keemasan blogger?
Chic
May 20, 2009 at 9:53 ambeuhhh mengeluh ke milis dan surat pembaca aja mesti bayar denda dan hukuman kurungan? cih! pasti hakim pengadilannya di suap tuh.. 😛
duuuh kok komen ku mengundang buat di tangkep ya? *ngumpet*
dony
May 20, 2009 at 11:02 amYah berarti lain kali kita nulis tentang kopdar aja kalo di blog :p
Anggara
May 20, 2009 at 12:04 pmharusnya berani mencabut penghinaan dalam hukum pidana Indonesia mas :D, kalau berani maka sayah akan berkampanye untuk capres itu
-GoenRock-
May 20, 2009 at 2:43 pmYowes, saya ndak bakalan nulis macem2 daripada masuk bui. Etapi masih boleh lewat gambar kan? 😆
punkdhut
May 20, 2009 at 2:45 pmWaduh….selama ini gue kira bisa nulis seenak perut di blog. Gimana nih pemerintah? Makin banyak aja media pengekspresian diri yang disumbat. Kalo semuanya udah mempet, jangan salahkan rakyat kalo……ah, takut nulis macem2, ntar diapa2in lagi xP
chor
May 20, 2009 at 4:41 pmPemerintah takut terancam bila blogger bebas menyuarakan aspirasinya.
Pemerintah gimana sih..apakah ini awal dari aka berakhirnya demokrasi di Indonesia?
Nazieb
May 20, 2009 at 8:58 pmLantas kepada siapa kita bisa curhat? Pada rumput yang bergoyang? *sigh*
Saya dengar PBB sudah menganjurkan untuk menghilangkan pasal tentang pencemaran nama baik.. Gak tau sudah direken apa nggak sama Indonesia..
elmoudy
May 21, 2009 at 5:38 pmwah ngeri juga ya.. ga kebayang kalo ampe kena denda 1 Miliar.. ^.^
Sarah
May 22, 2009 at 4:46 pmbagaimana mendefinisikan blogger yang bertanggung jawab ? he he
Lance
May 22, 2009 at 4:51 pmMasih ada ya..gaya gaya Hatzaii Artikelen
Jevuska
May 23, 2009 at 5:47 amHmmm andai saja para kandidat presiden kita adalah seorang blogger…
racheedus
May 23, 2009 at 11:37 pmWeh, bisa-bisa orang jadi malas bikin uneg-uneg di Surat Pembaca. Saya juga berfikir ulang untuk menyebut langsung nama jika mengkritisi sesuatu. Enaknya dibuat parodi dalam fiksi.
ponco
May 24, 2009 at 8:05 pmaduh.. kalo posting harus hati2 bgt ya.. soale aq blogger baru mas.. oh ya, kalo mo nyari hp baru+harga hp mampir blogku trus kasih komentar ya mas.. halah.. trims..
setanmipaselatan
May 25, 2009 at 3:15 pmjadilah anonim!
hahayyy…
Asyiro
May 25, 2009 at 6:23 pmweeeah,kita harus gimana ya? tanya pd rumput yg bergoyang, atau hati nurani yg bimbang…?!
nisa aja
May 26, 2009 at 8:26 amcurhat di my 2nd home (blog) aja masih di Bayang-bayangi ketakutan akan DIPENJARA hihihi gimana kali di penjara Betulan…….. hiks…hikks… Ada KAH tempat lain DI kolOng dunia ini yang Savety buat CurHat…..
oh ya kang imanbrotoseno nisa minta ijin Copas artikel nya ya…. Ssssssssssstttt jangan laporkan ke MK ya…. ehe hehhe…..
Wsllm.
Catra
May 26, 2009 at 10:50 pmlama-kelamaan saya jadi takut untuk menulis nih, Mas.
dodolan
May 29, 2009 at 4:40 pmwalah…walah… mas iman kepiye ki …. yah jadi males ngenet ki …. lama-lama teknologi informasi juga akan jadi makin mundur lah wong orang-orang jadi pada takut menggunakannya … pripun niki Pak Nuh … kok dados mekaten ……:(
christon
June 2, 2009 at 3:24 pmorang akan semakin banyak bicara, tapi anonymous.. yang ini lebih bahaya 🙂
menapaki ruang » Blog Archive » pisau itu digunakan untuk membunuh
June 3, 2009 at 8:42 am[…] kasus dan banyak kasus lainnya yang bisa akan terus terjadi. negeri ini seolah telah menjadi milik uang dan kekuasaan. saatnya blogger untuk menyatukan diri untuk melawan pembungkaman dan “pembunuhan” yang masih akan terus terjadi. pada sebuah pisau ! […]
geblek
June 3, 2009 at 10:44 amundang2 chiken
tukang ngomel
June 3, 2009 at 11:09 amjadi, menurut UU ITE pasal 27 ayat 3 itu, pasien/konsumen adalah orang yg ‘tak punya hak’ untuk mempublikasikan keluhannya sendiri ya Mas?
*duh, mengerikan sekali ya?*
Kristupa Saragih
June 3, 2009 at 11:36 amUU ITE perlu direvisi oleh legislatif
Perevisi musti individu yang:
1. Kritis
2. Berwawasan luas
3. Berpikiran terbuka
4. Dewasa
5. “Tak bisa dibeli”
6. Mengerti internet dan dunia IT
Kreshna Iceheart
June 3, 2009 at 1:44 pmINDONESIA SUDAH SEPERTI AMERIKA!!!!
Inilah akibat dari ekonomi pasar bebas yang kebablasan. Terlihat bahwa Indonesia mulai menganut politik right-wing konservatif pro-kapitalisme seperti di Amerika, dimana konsumen boleh diinjak-injak oleh perusahaan-perusahaan besar. Seperti di Amerika, freedom of speech dan kebebasan individu ditindas dan diinjak-injak demi kepentingan kapitalisme.
Seandainya gua tidak golput sekalipun, gua tidak sudi memilih Presiden dan Capres yang pro ekonomi pasar bebas.
Eropa dengan sistem ekonomi terkontrol berhasil melindungi kebebasan warga -nya dari penindasan kapitalisme, sementara itu kebebasan individu sangat dijamin (left-wing liberal). Beda banget dengan Amerika yang menginjak-injak kebebasan individu demi kepentingan kapitalis. Amerika membuat gua jijik dan pingin muntah.
Pokoknya gua tidak mau memilih Presiden dan Capres yang pro-Amerika dan pro pasar bebas! Lebih baik gua mati daripada hidup di negara right-wing konservatif yang menginjak-injak hak asasi individu demi kepentingan bisnis!
Catatan Antyo Rentjoko» Blog Archive » Cara Media dan Kita Menempatkan Manohara dan Prita
June 4, 2009 at 2:00 am[…] tak semua bloggers, termasuk saya, membahas Prita lebih awal seperti halnya, untuk sekadar contoh, Iman Brotoseno pada 18 Mei […]
kunderemp
June 4, 2009 at 7:26 amTenang, Mas Iman…
Kalau kasus Prita berhasil di selesaikan, kasus Fifi Tanang pasti bisa ditinjau ulang.
Tuntutan pertama di facebook adalah:
“Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat”
kafein
June 4, 2009 at 9:51 amada yang menjelekan disitu berarti hrs ada langkah perbaikan jadi klo tidak ada yg menjelekan gimana kita dapatkan yang terbaik. gimana gw mau merubah sikap kelangkah yg baik sedangkan tidak ada yang menjelekan sikap gw hehe..
maki gw hina gw jelekan gw
biar gw jadi orang yang baik di mata lw … PISS..
crowk
June 4, 2009 at 1:25 pmkejaksaan tangerang gendeng..maen penjara orang aje..kira2 jaksanya dapet duit berapa dari dr hengky gozal dan dr grace yak?
oecop
June 4, 2009 at 1:43 pmlah kok jd susah gini yach?
menurut saya sebagai orang awam yang gak terlalu ngerti. tp kebebasan itu kan juga ad batasnya.bukan bebas sebebas bebasnya. so para bloger itu juga manusia n ja pemerintah itu ja manusia jd bloger gak usah tkut lah (tp bebasnya yang baik loh) yang pemerintah juga klo salah yo jgn tkut jg ngaku salah.
tp yang pasti KIAMAT ITU PASTI SEMAKIN MENDEKAT(loh pa hubungannya ya?)heheheheh
wijokongko
June 4, 2009 at 7:38 pmya begini lah kalo pemimpin bangsa terlalu lemah dan aparatnya gak paham permasalahan yang ada….mungkin karena terlalu banyak makan indomie, hingga propagandanya pun harus meminjam lagu produk tsb
kasihan sekali..hiks