Hasil putusan sidang di Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO ) menyatakan Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi biji nikel dalam negeri. Indonesia dianggap melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.
Terkait Indonesia yang kalah gugatan di WTO, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyatakan Pemerintah akan melakukan banding atas putusan tersebut. Dengan tegas Jokowi melihat Indonesia memiliki potensi keuntungan yang besar dalam hal menciptakan produk turunan produksi baterai kendaraan listrik. Semua ini akan membawa nilai tambah pemasukan negara yang sebelumnya Indonesia hanya mendapatkan Rp 19 – 20 triliun per tahun dari ekspor nikel mentah. Namun, setelah dilakukan hilirisasi, nilai ekspor Nikel melonjak tajam menjadi Rp 300 triliun per tahun.
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tak akan menyerah begitu saja. Dia pun membandingkan langkah Uni Eropa tersebut dengan era penjajahan Belanda yang menerapkan sistem tanam paksa.
“Hati-hati. Dulu zaman VOC, zaman kompeni, itu ada yang namanya kerja paksa, ada yang namanya tanam paksa. Zaman modern ini muncul lagi, ekspor paksa. Ekspor paksa. Kita dipaksa untuk ekspor,” kata Jokowi dalam sambutannya pada CEO Forum XIII bertajuk ‘Tantangan dan Langkah Percepatan Pemulihan 2023’ di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Perlawanan Jokowi ini mengingatkan Bung Karno yang menolak eksplorasi habis habisan sumber daya mineral Indonesia oleh bangsa asing. “ Biarlah kita menunggu sampai Indonesia memiliki insinyur insinyur sendiri “, begitu katanya kepada Waperdam Chaerul Saleh yang mendesak agar daerah konsensi di perluas, artinya ia memikirkan bahwa hasil tambang ini semestinya dinikmati rakyat Indonesia sendiri.