Jika karya tulis anda dicomot tanpa ijin, apa yang harus anda lakukan ? pertanyaan semacam ini memang menggelisahkan dan sangat menggoda untuk ditelaah lebih dalam. Sejauh apa produk perundang undangan hukum kita mencakup ke ranah dunia internet ?
Pemerintah baru akan menyiapkan Rancangan Undang Undang ( RUU ) Informasi dan Transaksi Elektronik yang akan disahkan DPR, yang kini masih dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan Pemerintah, dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informasi. Termasuk disini pelanggaran hak cipta.
Hanya saja kapan UU ini akan disahkan belum tahu. Jika berbicara masalah pembahasan Rancangan Undang Undang di DPR bisa bisa menunggu sampai tahun jebot. Sama seperti RUU Perfilman yang sudah bertahun tahun kertasnya menumpuk jadi debu. Tentu ini berkaitan dengan vested interest para pihak yang terlibat. Tidak bisa dibandingkan dengan UU Telekomunikasi, Perbankan, Pertambangan atau investasi lain yang bisa dengan cepat digulirkan. Sudah rahasia umum, bahwa pembahasan peraturan Undang Undang di DPR erat dengan kepentingan pemain raksasa, pemilik modal dsb.
Tak aneh juga Bank Indonesia kesandung KPK, karena menggelontorkan uang 100 milyar yang diantaranya dialokasikan untuk biaya pembahasan perundang undangan di dewan. Tanda petik – uang lelah dan dana operasional.
Mengenai hak cipta selama ini merujuk pada Undang Undang No 18 tahun 2002 tentang Hak Cipta ( Selanjutnya UUHC ).
Pasal 1 UUHC,
“ Hak Cipta didefinisikan, Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku “
Sedangkan definisi Pengumuman dan Perbanyakan, dalam UUHC adalah
“ Pengumuman adalah pembacaan,penyiaran, pameran, penjualan,pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga Ciptaan dapat dibaca, didengar dan dilihat oleh orang lain “
“ Perbanyakan adalah menambah jumlah suatu ciptaan,baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen dan temporer “
Dari rumusan diatas dilihat bahwa karya cipta identik dengan Pengumuman ( publikasi ) dan perbanyakan. Sehingga Hukum memandang hak cipta sebagai Hak atas Karya Cipta. Artinya jika belum disebarkan pada publik dan belum diperbanyak, maka Hak Cipta itu dianggap belum ada. Ini berkaitan dengan fungsi pendaftaran Karya Cipta dalam pasal 5 UUHC.
“ Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat jendral Hak Cipta, atau orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta dalam Ciptaan “
Lalu apakah para blogger harus beramai ramai mendafarkan setiap postingan atau tulisannya kepada Dirjen Hak Cipta ? tidak juga.
Ini dapat dilihat dari Pasal 35 ( 4 ) UUHC
“ Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta “
Dalam Pasal 2 ( 1 ) UUHC
“ Hak Cipta merupakan Hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku “
Artinya, pada hakekatnya hak cipta itu timbul setelah suatu ciptaan dilahirkan. Secara melekat secara otomatis. Praktisi hukum – Fandi Aditya – menjelaskan, secara doktrin karya ciptaan merupakan buah pikiran dari seorang pencipta, sehingga karya tersebut harus dilihat sebagai sesuatu yang terikat kepada penciptanya. Sehingga perlindungan harus timbul dengan sendirinya tanpa perlu ada intervensi pihak manapun termasuk pemerintah. Hak Cipta harus dilihat sebagaimana kita melihat hak untuk hidup. Ini menjadi logis, karena kita tak perlu mendaftarkan diri kepada Pemerintah untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman pembunuhan. Kita memiliki hak untuk hidup bukan karena kita memiliki KTP, sebagai bukti terdaftar sebagai warga negara.Namun karena hak untuk hidup memang melekat pada kita.
Mengenai pendaftaran pada Dirjen Hak Cipta, ini hanya untuk memudahkan pembuktian jika nantinya ada gugatan menyangkut karya cipta tersebut. Namun tidak menjadi masalah tanpa ada pendaftaran sepanjang kita bisa membuktikan bahwa karya cipta itu milik kita.
Apakah yang dimaksud dengan pembuktian ?
Dalam Hukum ada dalil pembuktian, baik Perdata atau Pidana.
“ Barang siapa menetapkan dalil harus membuktikan dalil tersebut “
Akibat dari dalil itu jika seorang katakanlah A mendalilkan bahwa karya tulisannya adalah miliknya dan menuduh si B telah mencurinya. Maka ia harus membuktikan bahwa itu karya ciptanya dan A juga harus membuktikan bahwa B pernah bersentuhan dan melihat karya ciptanya tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. Karena ia tak bisa membuktikan bagaimana B bisa bersinggungan, maka hakim akan mengambil konklusi, bahwa A memang pencipta, tapi karena B tidak berhasil dibuktikan pernah bersinggungan. Maka dianggap B ternyata mempunyai ide yang hampir mirip atau bahkan sama dengan karya cipta A.
Dengan kata lain gugatan A akan ditolak, dan B yang dimenangkan oleh Pengadilan. Terlebih lagi si B telah menerbitkan – yang berarti telah mempublikasikan atau mendaftarkan kepada Direktor Jendral Hak Cipta.
Lalu bagaimana menyakinkan bahwa A adalah pemilik sesungguhnya. Yakni dengan pernah mempublikasi melalui internet. Kalau saja si A pernah mempublikasikan maka si A akan terbebas dari beban pembuktian atas keterkaitan B dengan karya cipta itu. Artinya secara hukum seluruh orang akan dianggap punya potensi pernah membacanya. Sebab berlaku asas Yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Sebagai ketentuan dalam pasal 5 UUHC, kalau seseorang ingin karya ciptanya diakui oleh hukum, ia harus mempublikasikannya atau mendaftarkan karya ciptanya. Disini peranan internet sebagai media publikasi sangat membantu bagi para pencipta.
Publikasi melalui internet, baik blog,postingan, email, mailing list akan mengukuhkan hak ciptanya, karena pengarang telah melakukan UPAYA PUBLIKASI.
Dalam catatan data log web atau email akan terlihat data digital sebuah file serta tanggal publikasi tersebut. Juga tercantum identitas asli yang bisa dibuktikan sebagai identitas penulis. Alangkah baiknya jika dalam halaman web atau blog terdapat keterangan mengenai apa, siapa, kalau perlu photo diri dari penulis.
Jika diperlukan, menyiapkan sekurangnya 2 ( dua ) orang saksi di dunia internet untuk mengetahui keabsahan karya atau tulisan tersebut dan dapat menjadi saksi kemudian hari di pengadilan.
Jika semuanya dilakukan, maka Hak Hukum dari si pencipta atau pengarang telah memenuhi ketentuan dalam perundang undangan Hak Cipta. Bukti bukti ini bisa diajukan untuk menjadi bukti yang sahih bahwa ia adalah pemegang hak resmi, karena telah melakukan publikasi seperti diisyaratkan dalam pasal 1 UUHC.
*Terima kasih kepada Hermawan Pamungkas, Denny Monoarfa dan Fandi Aditya atas legal opinionnya.
85 Comments
Moerz
March 25, 2008 at 4:24 pmbtw cinta lawra males matenin becek nggak ada ojek loh…
eh nggak nyambung….
hepi hepi om imam…
adipati kademangan
March 25, 2008 at 4:31 pmmaju terus pantang mundur. sekarang saya juga tambah ilmunya, hal bajak membajak dilihat dari sisi hukum. tapi ngomong – ngomong diantara ribut – ribut tulisan dan dibajak ini beserta ulang tahun mas iman, kesempatan jadi sutradara di Rusia diambil gakk.. ?
jawabannya apa ?
yati
March 25, 2008 at 5:39 pmhari ini resmi kan uu itu disetujui? itu, RS juga ikutan ngomong :d
slamat ultah, moga makin bijak
Mbilung
March 25, 2008 at 6:19 pmultah? selamat mas …..
siska
March 25, 2008 at 6:59 pmwaaaa selamat ulang tahun, Pak!!
wah dapet pengetahuan baru nih.
blog ini cerdas dan mencerdaskan lho, Pak!
*ngerayu minta ditraktir, huehehehe!*
funkshit
March 25, 2008 at 8:09 pmduh.. pusing saya klo baca kata2 dari undang2 . . .kata2 nya mbulet2 :D:D
met ultah ya mas . .
cangkir penyair
March 25, 2008 at 8:11 pmwah, kasus ini jadi kado ulang tahun yang pedih dong. semoga Gusti Allah ora sare …
aLe
March 25, 2008 at 8:25 pm[..]Masih menghindar seperti orangnya dan tak ada tanggapan..termasuk dari surat dan email yang saya kirim. Nggak papa, nanti biar pengacara saya yang mengirim somasi jika sampai minggu ini belum ada tanggapan[…]
Nampaknya orangnya berfikir 69 kali lipat utk berani membalas surat panjenengan kang mas biji jawa *haiyah* 😀 .klo sepengetahuan (klaim perasaan) aLe sih si Pencuri eh Penulis itu sudah baca bLog njenengan, dan itu semakin membuat dia bisa mati tercengang dengan mempertaruhkan dereten gelarnya. tapi syukurlah jika pengacara njenengan ntar bisa kasih somasi. Semoga kasus terselesaikan dengan ‘tidak damai’ agar dapat menjadi pengalaman hidup yang ‘hebat’ dan bisa mengangkat nama serta kekuatan Blogger Indonesia. *mayak mode : on*
Pokoke tetap satu kata, Maju terus bLogger iNdonesia 😉
btw, met ultah nggih ^^ makan2nya kirim lewat email aja 😆 haha 😛
Mbelgedez
March 25, 2008 at 8:47 pmPantesan saat sayah Post apa beda FREE dan GRATIS, ndak banyak nyang komen….
Orang mingsih banyak nyang menganggap sama, bisa jadi bener-bener ndak tau bedanya, ato nyang paling parah, tau tapi purak-purak ndak tau….
edo
March 26, 2008 at 12:21 amwah, setuju tuh ada diskusi soal ini. sangat menarik. salah satu tokoh hukum yang cukup paham soal ICT dan setahu saya sering menjadi rujukan dalam kasus2 IT mas rapim tuh mas. dia pengurus ICT watch. saya yakin jika waktunya pas beliau dengan senang hati tuh hadir. paman tyo pasti bisa mengundang beliau hehehhe. atau mas edmon makarim. dulu pembantu dekan FH UI kl ngga salah. ngga tau sekarang.
or sekalian ngundang pak petrus? beliau kynya cocok buat ngasih masukan dari sudut pandang cybercrime polri
ditunggu undangan makan2nya… eh.. diskusi sambil makan2nya heheh (keukeuh)
anyway, happy bday mas iman…
#paman tyo : beberapa kali ke posko dagdigdug kok ngga liat paman tyo yah? 🙂
wieda
March 26, 2008 at 12:47 amfirst : met ultah (walo telat)
maju terus…..pasti menang….
Thomas Arie
March 26, 2008 at 1:46 amMakasih informasinya Mas!
Ipul Anwar
March 26, 2008 at 2:26 amMet Ulang Tahun Mas…
Maju Terus Mas, Siaaap dukung nih… Kapan? 🙂
manler
March 26, 2008 at 8:21 amPa kabar mas, lama ga mampir aku..
Emang undang2 copyright di negara ini paling caur, makanya kudu byk urut dada..
Oia met ultah juga ya mas, mari terus berkarya…
oon
March 26, 2008 at 8:34 amselamat bertambah angka umur om…semoga tetap sehat dan afiat, murah rejeki, serta enteng jodo™ :p
detnot
March 26, 2008 at 1:35 pmtercerahkan kangmas
untuk postingan sekelas kangmas ini, hati2 aja mempublikasikan postingan. bisa2 di ‘jual’ sama orang lain
*ngelus dada lagi
olangbiaca
March 26, 2008 at 1:48 pmAslkm. mas Iman.
seperti biasa di DPR sana banyak kepentingan, dan tidak slalu yg menang itu kebenaran, yg menang adalah yg banyak suara…
wku
March 26, 2008 at 2:03 pmlalu gimana juga nasib seisi glodok sebagai sarang pelanggar hak cipta?? yang tampak mata saja susah dipegang… btw selamat ultah mas:)
suprie
March 26, 2008 at 4:39 pmmas kenapa tulisannya gak di kasih creative common lisense atau Gnu Free Document License, biar orang – orang gak asal kopi paste ajah ???
btw met ultah yo mas
calonorangtenarsedunia
March 26, 2008 at 6:21 pmPertama, met ultah, Mas. Moga2 tambah apapun yang perlu ditambahi dan kurang apapun yang perlu dikurangi. 😀
Kedua, mudah2an pemerintah kita sempet bangun di tengah sidang supaya UU nya bisa segera disahkan. Dan mudah2an kasus Mas Iman cepet beres sebagai pelajaran juga buat yang lain.
Bukan cuma karya orang dibajak jadi buku, Mas. Sekadar jadi makalah pun tidak disertakan sumbernya. Pernah seorang senior saya membuat makalah untuk sebagai syarat sebuah pelatihan, ketika saya baca, saya tau sekali bahwa itu adalah tulisan di blog seseorang. Saya peringatkan dia untuk menulis sumbernya, tapi tidak digubris. Saya adukan ke panitia pelatihan sehingga makalahnya dinyatakan tidak lolos. 😀
calonorangtenarsedunia
March 26, 2008 at 6:22 pmhalah, itu komen saya kok bahasa Indonesia berantakan ya? Ada “untuk sebagai” segala. Bodohnya. 😀
Nazieb
March 26, 2008 at 8:09 pm*menunggu berita di infotainment
aRuL
March 27, 2008 at 3:02 amtercerahkan nih… betul2 rumit yah.
bagaimana kabar terakhir tentang Soekarno unsensored itu?
eriek
March 27, 2008 at 7:51 amtulisan saya di website seringkali dijipak semua tanpa menyebutkan sumbernya. entahlah motif apa si penjipak (www.mahasiswa.com) tidak pernah meminta izin secara langsung kepada saya. semua tulisan yang dijipaknya itu murni dari tulisan saya. sudah pernah mengirimkan e-mail keberatan atas perbuatan penjiplakan yang dilakukannya, tapi tidak pernah direspon balik.
yus
March 27, 2008 at 8:35 amwah..mas iman ternyata mendapatkan kado ultah luarbiasa…kado ‘penjiplakan’ 😀
Jessie
March 27, 2008 at 11:18 amKasus penjiplakan memang tidak ada habisnya. Ayo mas tuntut saja orang itu, biar jadi pembelajaran. Btw, Happy b’day.
Deddy
March 27, 2008 at 2:13 pmLalu gimana dengan kasus jiplakannya?
unai
March 27, 2008 at 2:47 pmgimana perkembangannya Om?
Domba garut!
March 27, 2008 at 6:58 pmDidoakeun lancar perjuangannya dari sini, mas.. kita2 sih udha tau kalau itu penjiplakan.. semoga gak menyebar lebih luas lagi. Happy belated Birthday.
ekowanz
March 27, 2008 at 8:47 pmkl misalnya rilis musik di internet tanpa ada CD fisik kira2 gmana yah?
dan moga cepet selasai masalahnya mas…selamat tambah tua juga.. 🙂
jonijontor
March 28, 2008 at 10:06 amkalau begitu, jangan lupa kita “cantumkan” identitas asli kita di blog?
isnuansa
March 28, 2008 at 6:15 pmini berarti, dalam kasus penjiplakan buku itu, Mas Iman “berada di atas angin” dari sisi hukum legal, kan?
Bakhtiar Yusuf
May 27, 2008 at 12:01 pmBung Iman, UU Hak Cipta itu UU No. 19/2002. Kalau UU No. 18/2002 itu tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan teknoligi.
Bakhtiar Yusuf
May 27, 2008 at 12:01 pmBung Iman, UU Hak Cipta itu UU No. 19/2002. Kalau UU No. 18/2002 itu tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan teknologi.
Miz Tia
November 7, 2013 at 4:02 pmngeri .