Internet & Copyright ( 2 )

Sebenarnya saya malas juga meneruskan postingan mengenai kasus penjiplakan baru baru ini. Bukan karena apatis. Bukan bukan itu. Toh, saya sudah menandatangani surat kuasa kepada kantor Pengacara Pamungkas & Partner untuk bertindak dan mengurus atas nama saya. Dalam waktu dekat Surat Somasi akan dilayangkan. Ini adalah langkah awal dari sebuah perjalanan legal action.
Ternyata banyak sahabat sahabat, pembaca di luar sana yang menunggu dengan antusias kasus ini, dan ingin mendapat penjelasan langkah langkah apa yang saya ambil. Secara detail. Secara terperinci.
Saya juga tak bisa mengabaikan mereka mereka yang sangat peduli. Bahkan sampai sampai bisa melacak situs friendster milik tersangka penulis buku itu. Bagi yang memiliki account friendster silahkan meng-add teman baru ini.
Ada pertanyaan menarik bagaimana kelak nanti saya membuktikan bahwa tulisan itu memang benar benar milik saya ? Apalagi ada yang mengatakan bahwa data published sebagaimana yang saya paparkan sebelumnya itu ternyata bisa dipalsukan.

Denny Monoarfa, seorang praktisi mengemukan dalil dalam menghadapi pembajakan hak cipta, yakni dalil KLAIM.
Sebagai contoh ada sebuah publikasi tulisan oleh A pada tahun 2000, lalu lima tahun kemudian muncul tulisan lain yang menjiplak karya tersebut oleh B.

Ketika A menggugat dengan menunjukkan bukti bahwa ia telah mempublikasikan karya itu sejak tahun 2000, B menyanggah dengan mendalilkan bahwa ia menulis jauh sebelum tahun 2000 – katakanlah di tahun 1995 – tetapi tidak mempublikasikannya sampai tahun 2005. Dalam alur logika yang runut, kita bisa mendudukkan persoalan berdasarkan klaim yang terjadi.
Bila A bukan pencipta asli, maka antara rentang tahun 1995-2000 ia harus mencontek karya si B. Ketika A mempublikasikan tahun 2000, dan kemudian muncul versi B tahun 2005, dan A mengklaim dengan menunjukkan bukti publikasi tahun 2000 maka yang menjadi pertanyaan :

Bila A memang mencontek, mengapa si A berani mengklaim pemunculan versi B tahun 2005 itu? Darimana ia tahu bahwa B tidak pernah mempublikasikan karya itu sebelumnya? Ingat sebelum mengklaim ia tentunya tidak tahu pernyataan B, bahwa B tidak mempublikasikannya sebelum tahun 2005.
Bila ia memang mencontek tahun 1995, tentu ia seharusnya berpikir bahwa β€œada kemungkinan si B telah mempublikasikan karya sebelum publikasi yang dilakukan A pada tahun 2000 β€œ. Keberanian mengklaim akan menunjukkan bahwa A tahu persis tidak ada publikasi di internet sebelum tahun 2000 (sebelum ia sendiri mempublikasikannya).

Bagaimana mungkin A bisa tahu persis tidak ada publikasi suatu materi di internet? Searching via mesin pencari pun tidak pernah bisa memberikan data yang valid, karena ada kemungkinan situs atau milis yang tidak dapat ditembus oleh mesin pencari.
Secara logis, kita bisa merunut Mengapa A bisa yakin demikian? Hanya ada satu jawaban, tentu karena memang ia yang menciptakan karya itu dan mempublikasikannya sesegera mungkin setelah karya itu selesai.

Di sini keberanian untuk mengklaim akan menjadi satu paparan logis yang penting ketika masalah seperti ini dibawa dalam perdebatan perkara. Memang bisa terjadi kemudian B membuat suatu publikasi palsu dengan memalsukan tanggal publikasinya – katakanlah tahun 1999.
Namun hal ini tentu telah bertentangan dengan pernyataannya sendiri bahwa ia tidak pernah mempublikasikan sebelumnya Dengan demikian, dalam pembuktian memang akan selalu debatable. Namun yang menjadi penting bagi kita, bukanlah mempermasalahkan debatablenya, melainkan bagaimana langkah-langkah untuk memenangkan debate tersebut.

Untuk selanjutnya masalah pembuktian nanti akan menjadi pemikiran team pengacara yang akan mendampingi saya. Dinginnya ruang rapat kantor pengacara ini di sebuah gedung pencangkar langit di jalan Jend Sudirman akan saksi sebuah langkah yang berani. Ketika seorang menanyakan apa tujuan semua ini. Apakah sepadan dengan cost atau tenaga yang dikeluarkan. Saya kembalikan lagi, seberapa pentingkah itu ? Ini masalah harga diri dan integritas. Sangat jelas. Sangat prinsipil.
Mungkin terlalu naΓ―ve kalau saya mengatakan menjadi martir dalam sebuah kasus yang baru pertama kali terjadi dalam catatan hukum Indonesia. Ketika seorang memperkarakan hak ciptanya dalam dunia internet. Saya yakin Hermawan Pamungkas dan para Charlie Angelsnya – lawyer lawyer muda yang cantik cantik itu – juga meraba meraba karena belum pernah ada yurisprudensi kasus seperti ini sebelumnya.
Kita tidak usah mempersoalkan menang atau kalah. Bagaimanapun juga hak hak Blogger harus disuarakan. Setidaknya ini akan menjadi catatan sejarah blogger. Ada sebuah hak yang paling hakiki yang harus kita pahami. Hak Cipta !
Siapapun engkau di luar Mr. Cuncun a.k.a Mr.Wang Xai Jun. Im coming to you !

You Might Also Like

80 Comments

  • edratna
    March 28, 2008 at 6:37 am

    Semoga berhasil mas Iman. Hukum memang ribet, tetapi harus dijalani, karena menyangkut integritas, dan agar orang diluar sana yang suka membajak menjadi jera.
    Saya ikut mendoakan.

  • didut
    March 28, 2008 at 6:41 am

    SEMANGAT mas!!

  • Anang
    March 28, 2008 at 7:23 am

    hidup blogger!

  • mbakDos
    March 28, 2008 at 7:44 am

    pertanyaan yang sama sebenarnya juga pernah berputar2 di kepala saya: tentang dulu2an mempublikasikan itu. yaah… mudah2an semuanya bisa berjalan dengan baik ya, mas…

    OOT: setelah penantian sekian lama (*hiporbolism mode on) akhirnya diapprove request saya di fs oleh mr. hongkong itu, mas! berikan selamat pada saya dong! πŸ˜€

  • lady
    March 28, 2008 at 7:57 am

    maju terus, pantang mundur!
    biar org yg teriak2 mengatakan blogger itu penipu, ga akan asbun lagi.

    *asbun = asal bunyi

  • snydez
    March 28, 2008 at 7:58 am

    bagaimana , kalo si pencontek punya mesin waktu πŸ˜‰
    *j/k
    masih ditunggu hasil nya.

  • tukangkopi
    March 28, 2008 at 8:07 am

    mas, serius itu lawyer muda di P&P cantik2?

    *ngiler*

  • oon
    March 28, 2008 at 8:08 am

    maju terus om…gut lak ya!

  • manler
    March 28, 2008 at 8:21 am

    bisa jd batu loncatan nih..
    saya yakin byk pihak menunggu kasus ini..
    emang kalo blogger ga punya hak cipta?

    btw kenalin dong lawyer-nya..:)

  • tari
    March 28, 2008 at 8:21 am

    mas, tampaknya gelar berderet-deret dan ‘beraneka ragam’ tidak menjamin tingkat intelektual seseorang ya, contoh soal ya si mr. hongkong ini (niru istilahnya Mbak Dos)..Aku kog ragu titel-itu titel beneran… Yang aku liat hanya sesosok orang yang nggak percaya diri dan nggak berkemampuan, yang perlu disupport dengan sederetan gelar dan dengan mencaplok tulisan orang lain.

    Good luck ya Mas, aku doain semoga lancar.

  • Goop
    March 28, 2008 at 8:27 am

    mungkin bukan martir ya mas, namun pelopor *hayah* πŸ˜‰
    seperti pemegang kunci, yang pertama kali membuka pintu hak-hak bloger ->>sepertinya berlebihan
    uhm.. tapi semoga semua berjalan dengan lancar dan sukses

  • olangbiaca
    March 28, 2008 at 8:56 am

    Aslkm………mantab..jalan trus mas Iman, para blogger mendukung…

  • Nazieb
    March 28, 2008 at 8:59 am

    Ndak minta bantuan Om Roy saja, Mas?
    *halah..

    Good luck..

  • kw
    March 28, 2008 at 9:03 am

    mas iman emang keren, bikin sejarah. sebagai blogger pertama yang melakukan legal action kasus hak cipta.

  • Arif
    March 28, 2008 at 9:10 am

    Saya memiliki beberapa usulan cara untuk membuktikan siapa yang menulis pertama:

    1. Di blog Mas Iman jelas, Mas Iman yang mempublikasikan pertama. Dengan integritas Mas Iman, para pengunjung blog ini sangat percaya bahwa Mas Iman bukan orang yang suka membajak tulisan orang. Semua yang dipublikasikan di blog ini adalah murni tulisan Mas Iman. Bloger yang memberi komentar pada tulisan yang dibajak itu bisa dijadikan saksi bahwa Mas Iman tidak memalsukan tanggal publikasi.

    2. Memang dengan wp, kita bisa set tanggal publikasi mundur ke tahun jebot tetapi tentu akan wagu kalau dibandingkan umur domain dan hosting yang masih muda kok tiba-tiba ada satu tulisan yang dibuat tahunan lalu. Ini tentu bisa ditambahi data kalau, misalnya, kita mengimpor tulisan dari blog lama sebelum kita pakai domain dan hosting sendiri. Itu apabila tulisan itu memang dibuat tahunan lalu dan diimpor dari blog lama.

    3. Apabila Mas Iman suka mengetikkan artikel di pemroses kata seperti MS Word, bisa dilihat pada properties ada created date dan modified date. Created date menunjukkan kapan dokumen itu dibuat. Modified date menunjukkan modifikasi terakhir terhadap tulisan tersebut. Pengalaman saya, created date tidak bisa saya ubah. Entah kalau yang jago nge-crack. Nah, apabila kedua pihak mengajukan softcopy .doc, bisa dibandingkan created date yang lebih lama. File digital yang lain saya kira memiliki fitur yang hampir sama sehingga bisa dilacak umurnya.

    4. Kalau si cuncun mengatakan dia tidak menuliskannya dengan komputer melainkan menulis tangan atau mengetik di atas kertas, umur kertas itu kan juga bisa diperkirakan. Bawa saja ke Arsip Nasional, mereka sudah pandai memperkirakan umur dokumen untuk menguji keaslian dokumen yang akan diarsipkan.

    Saya dukung langkah Mas Iman. Ini akan menjadi tonggak sejarah buat bloger lain yang tulisannya sering dibajak oleh pihak lain. Banyak loh, tulisan di blog yang dijiplak tabloid. Tabloid yang membahas sepeda motor dan otomotif dulu pernah membajak tulisan dari KafeMotor. Kasus yang lain juga banyak.

    Semoga berhasil, Mas.

  • edo
    March 28, 2008 at 9:33 am

    one word.
    good luck, mas iman..

  • Hedi
    March 28, 2008 at 9:51 am

    bagaimana dengan kredibilitas pihak yang bertikai, bisakah jadi acuan juga?

  • pitik
    March 28, 2008 at 9:52 am

    tolong para charlie’s Angel itu diajak nongkrong ntar malam….hehehe

  • jonijontor
    March 28, 2008 at 10:14 am

    Saya dukung mas, demi blogger di Indonesia! btw kalau boleh tahu apa pendapat dari Mr Cuncun sendiri? sudah ada jawabankah?

  • dewi
    March 28, 2008 at 10:22 am

    ini soalan intregitas dan harga diri yah mas? saya kira konsistensi juga soalan intregitas dan harga diri bukan? πŸ˜‰

  • andrias ekoyuono
    March 28, 2008 at 10:24 am

    saya dukung terus mas ! ini bisa jadi ujicoba juga buat UU ITE yang baru kali

  • ghatel
    March 28, 2008 at 10:33 am

    saya dukung, maju trus pantang mundur

  • dani
    March 28, 2008 at 10:48 am

    yak lanjut..
    saya ngintili aja di belakang.. πŸ™‚
    menunggu sejarah baru tercipta
    spt kang kombor, sebenarnya banyak kejadian serupa (termasuk yg menimpa dosen saya), tp ini akan jadi sejarah tersendiri..

  • edy
    March 28, 2008 at 11:31 am

    mudah-mudahan kan jadi sejarah yg baik buat bloger Indonesia
    semoga berhasil, mas…

  • ndoro kakung
    March 28, 2008 at 11:32 am

    menjura pada kegigihan seorang iman brotoseno.

  • Mihael Ellinsworth
    March 28, 2008 at 11:34 am

    Yaa….Saya pernah merasakan bagaimana tulisan saya mengenai Global Warming dibajak di mana – mana. Saya juga pernah melihat tulisan dari blog lain (Semisal BatakNews) itu dibajak di mading sekolah saya. Meski saya tidak merasakan pembajakan sampai diagendakan dalam buku, tapi saya bisa merasakannya. πŸ˜€

    Saya mendukung langkah Bapak, karena hanya inilah cara yang tepat “untuk menyadarkan maling”. πŸ˜€

  • -may-
    March 28, 2008 at 12:48 pm

    Dari Mahabharata sampai Bharatayuda, nggak ada ceritanya Werkudoro kalah kok, Mas. Apalagi cuma ngadepin Buto Cakil kecil kayak gini πŸ™‚

  • aLe
    March 28, 2008 at 1:07 pm

    Semakinbangga jadi seorang blogger,

    Thanks oM, uda memulai mengukir sejarah baru blogger di dunia nyata πŸ˜‰
    aLe berharap banget si Uyoβ„’ bisa terlibat dlm kasus ini,
    syukur2 dia jadi team metadata Mr. Cuncun a.k.a Mr.Wang Xai Jun ituh πŸ˜†
    biar sekalian, 1 kasus langsung ‘sikat’ 2 orang ‘aneh’ :mrgreen:

    *Terbakar Semangat Kemenangan*

    ^^

  • omith
    March 28, 2008 at 1:55 pm

    tak bantu berdoa mas..:D

    jangan kuatir kalo perlu tak kirim loyer 2 ganteng 2 .. melawan loyer cantik2 itu..
    [Met ULANG TAON YA >>> sorry telad]

  • septian
    March 28, 2008 at 2:36 pm

    maju terus mas…

  • mr.bambang
    March 28, 2008 at 3:02 pm

    Nanti malam diceritakan semuanya di BHI ya mas.

  • leksa
    March 28, 2008 at 3:35 pm

    satu disini sedang berjuang untuk kemerdekaan blogernya dengan hukum..
    di sudut yang lain, bloger-bloger juga sedang berjuang untuk kemerdekaan dari aturan hukum baru itu..

    memang indah

  • Epat
    March 28, 2008 at 3:52 pm

    mas, menurut saya kejadian ini merupakan salah satu proses pendidikan pendewasaan bangsa. ujian sebagai pejuang kebangsaan toh mas? πŸ˜€ kita mendukung mas iman sampai terbongkar pembohongan publik ini.

  • kelepon
    March 28, 2008 at 4:04 pm

    Hujan2 gini.. selain Kopi tubruk,…………….
    Kopi paste juga lumayan tu.. gratis pula πŸ˜› (:D sesat)

  • itikkecil
    March 28, 2008 at 4:23 pm

    saya berharap semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran buat para pembajak di luar sana.

  • HARUHI-ism
    March 28, 2008 at 5:06 pm

    *gangbang FSnya*

  • iman brotoseno
    March 28, 2008 at 6:03 pm

    Mbak Dos,
    Terus terus..komen dan testimoni dongggggsssssssss
    Kang Arif Kombor,
    terima kasih untuk inputannya, tentu saja saya akan berikan masukan ini kepada para ” Charlie Angels “

  • isnuansa
    March 28, 2008 at 6:23 pm

    nunggu hasil yurisprudensi dari kasus mas Iman…

  • GuM
    March 28, 2008 at 6:42 pm

    kalau kasus ini bisa muncul di media, bakal membersihkan nama blogger pak.
    terbukti bahwa blogger punya potensi. bukan tukang rusak yang dituduhkan si om.

    btw, si cuncun tau nggak ya kalo lagi digosipin di sini? hihihi

  • zam
    March 28, 2008 at 6:55 pm

    [..] – lawyer lawyer muda yang cantik cantik itu – juga meraba meraba [..].

    duh, jadi pengen juga diraba-raba lawyer muda yang cantik-cantik itu..

    maju, terus mas!

    saya mendukung! πŸ˜€

  • funkshit
    March 28, 2008 at 7:41 pm

    eh mas.. mungkin yang bab2 sebelumnya sekalian di google aja
    kali2 itu buku adalah kumpulan karya2 di internet :D:D

  • sesy
    March 28, 2008 at 8:27 pm

    yup. go on mas. kita dukung terus kok. supaya orang juga lebih menghargai arti kata kreativitas. gak asal aja.

  • elly.s
    March 28, 2008 at 9:24 pm

    selamat berjuang mas..
    moga berhasil..

  • cK
    March 28, 2008 at 10:12 pm

    ntar kasih tau kelanjutannya ya mas. saya juga penasaran nih.. πŸ˜€
    btw perlu diliput media cetak ga? :mrgreen:

  • ghofur
    March 28, 2008 at 10:23 pm

    saya juga menunggu hasil akhirnya… hehehehe… tapi proses ternyata penting banget.. saya ikut aja mas prosesnya… good luck!

  • Ipul Anwar
    March 28, 2008 at 10:49 pm

    Lawyer-nya cantik2 yah? Jadi Semangat ’45 nih… huehheh

    Udah pada punya Blog Belum mas? halah…

  • yuki tobing
    March 28, 2008 at 11:05 pm

    Magister Hukum rupanya yah dia kalo liat dari friendsternya, kok kayak gak ngerti hukum? Tambah seru aja ceritanya, semoga cepat selesai kasusnya.

  • fathy
    March 28, 2008 at 11:13 pm

    jadi inget kasusku…
    ada yg copas 99,99% tulisanku, sama plek-plek, cuma beda 1 kalimat terakhir doang, dan dengan gagah beraninya tu orang kirim ke situs umum dengan menuliskan namanya sendiri. padahal 3 tahun sebelumnya aku pernah posting ke situs umum yg lain…
    malu harusnya, kalau emang dia manusia, apalagi ngaku beriman. *sakit hati*

    so, keep fight, mas. do the best for ur right!!!

    ~…kenapa harus gentar jika kita benar?~

  • moerz
    March 28, 2008 at 11:57 pm

    bagi satu donk…
    *emang apaan*
    semangat om imam..
    nanti tak cariin istri baru..
    heheheh…

  • Helene
    March 29, 2008 at 1:25 am

    Memang menang ato kalah itu persoalan nanti. Yang penting adl hak kita dan harga diri kita. Met berjuang, mas…!!

1 2

Leave a Reply

*