Internet & Copyright ( 2 )

Sebenarnya saya malas juga meneruskan postingan mengenai kasus penjiplakan baru baru ini. Bukan karena apatis. Bukan bukan itu. Toh, saya sudah menandatangani surat kuasa kepada kantor Pengacara Pamungkas & Partner untuk bertindak dan mengurus atas nama saya. Dalam waktu dekat Surat Somasi akan dilayangkan. Ini adalah langkah awal dari sebuah perjalanan legal action.
Ternyata banyak sahabat sahabat, pembaca di luar sana yang menunggu dengan antusias kasus ini, dan ingin mendapat penjelasan langkah langkah apa yang saya ambil. Secara detail. Secara terperinci.
Saya juga tak bisa mengabaikan mereka mereka yang sangat peduli. Bahkan sampai sampai bisa melacak situs friendster milik tersangka penulis buku itu. Bagi yang memiliki account friendster silahkan meng-add teman baru ini.
Ada pertanyaan menarik bagaimana kelak nanti saya membuktikan bahwa tulisan itu memang benar benar milik saya ? Apalagi ada yang mengatakan bahwa data published sebagaimana yang saya paparkan sebelumnya itu ternyata bisa dipalsukan.

Denny Monoarfa, seorang praktisi mengemukan dalil dalam menghadapi pembajakan hak cipta, yakni dalil KLAIM.
Sebagai contoh ada sebuah publikasi tulisan oleh A pada tahun 2000, lalu lima tahun kemudian muncul tulisan lain yang menjiplak karya tersebut oleh B.

Ketika A menggugat dengan menunjukkan bukti bahwa ia telah mempublikasikan karya itu sejak tahun 2000, B menyanggah dengan mendalilkan bahwa ia menulis jauh sebelum tahun 2000 – katakanlah di tahun 1995 – tetapi tidak mempublikasikannya sampai tahun 2005. Dalam alur logika yang runut, kita bisa mendudukkan persoalan berdasarkan klaim yang terjadi.
Bila A bukan pencipta asli, maka antara rentang tahun 1995-2000 ia harus mencontek karya si B. Ketika A mempublikasikan tahun 2000, dan kemudian muncul versi B tahun 2005, dan A mengklaim dengan menunjukkan bukti publikasi tahun 2000 maka yang menjadi pertanyaan :

Bila A memang mencontek, mengapa si A berani mengklaim pemunculan versi B tahun 2005 itu? Darimana ia tahu bahwa B tidak pernah mempublikasikan karya itu sebelumnya? Ingat sebelum mengklaim ia tentunya tidak tahu pernyataan B, bahwa B tidak mempublikasikannya sebelum tahun 2005.
Bila ia memang mencontek tahun 1995, tentu ia seharusnya berpikir bahwa “ada kemungkinan si B telah mempublikasikan karya sebelum publikasi yang dilakukan A pada tahun 2000 “. Keberanian mengklaim akan menunjukkan bahwa A tahu persis tidak ada publikasi di internet sebelum tahun 2000 (sebelum ia sendiri mempublikasikannya).

Bagaimana mungkin A bisa tahu persis tidak ada publikasi suatu materi di internet? Searching via mesin pencari pun tidak pernah bisa memberikan data yang valid, karena ada kemungkinan situs atau milis yang tidak dapat ditembus oleh mesin pencari.
Secara logis, kita bisa merunut Mengapa A bisa yakin demikian? Hanya ada satu jawaban, tentu karena memang ia yang menciptakan karya itu dan mempublikasikannya sesegera mungkin setelah karya itu selesai.

Di sini keberanian untuk mengklaim akan menjadi satu paparan logis yang penting ketika masalah seperti ini dibawa dalam perdebatan perkara. Memang bisa terjadi kemudian B membuat suatu publikasi palsu dengan memalsukan tanggal publikasinya – katakanlah tahun 1999.
Namun hal ini tentu telah bertentangan dengan pernyataannya sendiri bahwa ia tidak pernah mempublikasikan sebelumnya Dengan demikian, dalam pembuktian memang akan selalu debatable. Namun yang menjadi penting bagi kita, bukanlah mempermasalahkan debatablenya, melainkan bagaimana langkah-langkah untuk memenangkan debate tersebut.

Untuk selanjutnya masalah pembuktian nanti akan menjadi pemikiran team pengacara yang akan mendampingi saya. Dinginnya ruang rapat kantor pengacara ini di sebuah gedung pencangkar langit di jalan Jend Sudirman akan saksi sebuah langkah yang berani. Ketika seorang menanyakan apa tujuan semua ini. Apakah sepadan dengan cost atau tenaga yang dikeluarkan. Saya kembalikan lagi, seberapa pentingkah itu ? Ini masalah harga diri dan integritas. Sangat jelas. Sangat prinsipil.
Mungkin terlalu naïve kalau saya mengatakan menjadi martir dalam sebuah kasus yang baru pertama kali terjadi dalam catatan hukum Indonesia. Ketika seorang memperkarakan hak ciptanya dalam dunia internet. Saya yakin Hermawan Pamungkas dan para Charlie Angelsnya – lawyer lawyer muda yang cantik cantik itu – juga meraba meraba karena belum pernah ada yurisprudensi kasus seperti ini sebelumnya.
Kita tidak usah mempersoalkan menang atau kalah. Bagaimanapun juga hak hak Blogger harus disuarakan. Setidaknya ini akan menjadi catatan sejarah blogger. Ada sebuah hak yang paling hakiki yang harus kita pahami. Hak Cipta !
Siapapun engkau di luar Mr. Cuncun a.k.a Mr.Wang Xai Jun. Im coming to you !

You Might Also Like

80 Comments

  • sluman slumun slamet
    March 29, 2008 at 2:00 am

    ntar mungkin roy boyo akan berkata
    berdasarkan properties file maka….
    😀
    saya dukung mas!!!

  • wieda
    March 29, 2008 at 10:23 am

    pokoknya pasti menang….sing ndongakno uakehhhhh

  • adipati kademangan
    March 29, 2008 at 11:04 am

    poso senin kemis mas

  • tito
    March 29, 2008 at 2:02 pm

    kuncinya adalah membuktikan siapa yang mepublikasikan duluan ya? kalau punya pemikiran duluan tapi cuma di dalam batin mana bisa dibuktikan. Good luck, mas Iman. Lanjut saja.

  • tata
    March 29, 2008 at 2:22 pm

    terus berjuang mas

  • Thomas Arie
    March 29, 2008 at 3:14 pm

    Katanya mulai tanggal 1 April 2008, UU ITE sudah efektif berlaku ya? Sekilas mbaca draft nya di http://www.uuite.com/ … apakah itu bisa digunakan paling tidak sebagai materi-materi yang mendukung bahwa mas nya melakukan hal yang tepat..

    Tetap semangat mas!

  • calonorangtenarsedunia
    March 29, 2008 at 9:01 pm

    GO MAS IMAN!!!

    *cheerleading*

  • Dimas
    March 29, 2008 at 10:28 pm

    mas iman, terus berjuang, jika ada yang bisa sayah bantu let me know 🙂

  • celo
    March 29, 2008 at 11:39 pm

    kemenangan mas Iman ini bisa jadi motivasi buat blogger lain yang diperlakukan sama…

    jadi saya doakan mas Iman menang…

  • iman brotoseno
    March 30, 2008 at 12:36 am

    Dimas,
    siap siap jadi suporter nanti ye di Jogja…

  • -=«GoenRock®»=-
    March 30, 2008 at 3:02 am

    Ikut berdoa buat mas Iman, dan apapun hasilnya akan menjadi torehan penting dalam catatan sejarah blogosphere. Ganbatte! 😀

  • eriek
    March 30, 2008 at 9:46 am

    terus berjuang mas. saya do’akan proses pembuktiannya hingga ke persidangan berhasil. kalau saya mau menuntut tulisan saya yang pernah dijiplak ketika itu, saya belum mampu membayar pengacara mas. hehe… 😀

  • Nukman Luthfie
    March 30, 2008 at 11:13 am

    Untuk tambahan peluru mas Imam, ada di RUU ITE yang sudah disetujui DPR menjadi UU-ITE, pasal 25 yang berbunyi:

    “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.”

  • Nukman Luthfie
    March 30, 2008 at 11:23 am

    Arrrgghh… maaf mas Imam, ternyata ada penjelasan Pasal 25:

    “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya
    intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang‐Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.”

    Apakah ini berarti kalau blog belum didaftarkan ke lembaga karya intelektual, hak paten, dan sejenisnya belum mempunyai hak hukum? Tolong sekalian ditanyakan ke Charlie Angles ya mas

  • Hoek Soegirang baru bangun tidur
    March 30, 2008 at 12:34 pm

    “Kita tidak usah mempersoalkan menang atau kalah. Bagaimanapun juga hak hak Blogger harus disuarakan. Setidaknya ini akan menjadi catatan sejarah blogger. Ada sebuah hak yang paling hakiki yang harus kita pahami. Hak Cipta !”
    Yep, saia setuju sangadh mas iman. Karena saia rasa dengan tindakan mas Iman ini, bakal mbikin gentar tukang kopi-paste, terlebih lage, para blogger juga bakal termotivasi kalo tulisan mereka, karya mereka, mungkin bahkan mahakarya mereka di blog diambil orang dengan seenak jidat.
    btw, waktu itu saia membookmark dua tulisan mas Iman, Soeharto dan Soekarno itu di account del.icio.us saia. bisa jadi bukti ngga? khan ada tanggalnya tuh di deliciousnya? *halah*
    tapi ya ndak tau juga sih, mungkin beda kali ya? sekedar memberikeun informasi sahaja. hohoho..
    ah ya, tetap smangadh mas! smoga kasusna cepet rampung

  • yati
    March 30, 2008 at 1:17 pm

    bener, ini bukan soal menang kalah. saya ikut bangga dan bersuka cita atas kegigihan mas iman!

    maju terus!

    *haduh, jadi slogan2 gini :d

  • Parta
    March 30, 2008 at 3:19 pm

    maju terus mas.., yang benar pasti akan menang… semua blogger pasti mendukung anda

    salam kenal

  • siska
    March 30, 2008 at 7:31 pm

    saya juga bantu doa, pak. hehehehe…

    btw, tadi iseng-iseng ke gramedia dan nemu buku itu, buka-buka dikit deh halaman yang dimaksud. tapi selain halaman itu (hal 99 dst), di hal 89-94 (kalo ga salah yaaaa…) bikin kaget, soalnya tulisannya sama persis dengan postingan Fajar Nugroho yang pernah saya baca di:

    http://sutradarakacangan.multiply.com/journal/item/62/Kemana_Perginya_Megawati
    (28 Januari 2008)

    isinya samaaaaa banget. tapi, saya juga ga tau sih siapa yg nulis duluan. mister itu atau fajar nugroho atau siapa, soalnya di blog itu juga ga dicantumin apakah dikutip atau ga.
    atau tulisan itu cerita umum ya, pak?? saya gak tahu, hehehe. kalo ternyata pada halaman itu si mister ngejiplak juga, waaaah jangan2 isi buku itu tulisan orang semua yah??

  • nico
    March 30, 2008 at 8:57 pm

    @siska: wah seru juga ya! tulisannya banyak yang mirip2nya.

  • iman brotoseno
    March 30, 2008 at 9:43 pm

    Pak Nukman,
    Tidak perlu didaftarkan pak,..Sebagaimana penjelasan saya dalam postingan sebelum ini ( Internet dan Copy Right – 1 ) bahwa dengan tidak didaftarkan tidak berarti melepas hak kepemilikan. Selain juga sudah ada publikasi di internet. Ini mengacu ke UU Hak Cipta.
    Jadi kesimpulan sudah sangat kuat mestinya. Ada UU Hak Cipta dan UU ITE..Modyyarr kowe pembajak !.
    Siska,
    Wah ini berita bagus…coba deh hubungi si sutradarakacangan.multiply itu ( kalau nggak keberatan ) siapa tahu tambah ramai

  • rumahkayubekas
    April 1, 2008 at 8:24 am

    Turut prihatin dengan kejadian ini.Semoga yang terbaik yang akan Mas dapatkan.
    Tentunya kita semua mendukung sekali upaya hukum ini.Hak- hak blogger harus disuarakan.

  • za
    April 1, 2008 at 12:47 pm

    gut lak ya mas Iman…doa kami selalu menyertaimu…..:)

  • siska
    April 1, 2008 at 6:33 pm

    pak Iman, saya udah tanyain ke Fajar sih (sutradarakacangan.multiply.com). tapi by mail. belom ada tanggapan tuh.

    coba deh, pak Iman tanyain aja, sekalian cari sekutu kan? huehehehhe!!!

  • ucup889
    April 1, 2008 at 8:39 pm

    dear mas Iman , kalo sy kutip blog nya buat posting di forum , dgn dikasih link nya

    bole ndaa ? kulonuwun dulu niee ,,,

  • iman
    April 1, 2008 at 10:40 pm

    ucup,.
    silahkan bebas kok

  • ucup889
    April 2, 2008 at 1:20 am

    thx mas Iman , sy senang dpt pencerahan dr. blog sini

    mudah2 an , dgn di link di forum , bisa lbh banyak yg mendapatkan wawasan baru..

    salam kenal..

  • sastro
    April 3, 2008 at 2:13 pm

    Sebagai bahan tambahan buat Pak Iman, saya cuplik berita dari Detikdotcom:
    Blogger Ayo Lindungi Karyamu!
    Nograhany Widhi K – detikinet
    Jakarta – Teknologi internet yang berkembang menimbulkan gaya hidup baru termasuk dalam pengembangan konten. Namun sayang, banyak pengembang konten termasuk blog yang belum tahu bahwa karyanya dilindungi undang-undang bila dikomersilkan.

    Menurut Andi Noorsaman Sommeng, Dirjen HaKI Departemen Hukum dan HAM, keuntungan dari mengembangkan konten di internet memang bisa berpromosi secara gratis. Meski begitu, pencipta bisa saja menuntut pihak yang mengkomersilkan orang konten buatannya.

    “Yang hak-nya diambil mereka bisa menindak, tapi kalau pencipta tidak mau menuntut ya tidak apa-apa,” ujarnya, di sela Simposium Asia Pasifik World Intelectual Property Organization yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

    Hak tersebut dilindungi dalam UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang ancaman maksimalnya denda Rp 5 miliar dan penjara sebulan. “Jadi begitu ada publikasi, tanpa harus mendaftar ke Depkumham perlindungannya sudah ada,” imbuh Andi.

    selengkapnya: http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/20/time/150647/idnews/897152/idkanal/399

    Monggo, dilanjut.

  • diorockout
    April 4, 2008 at 1:25 pm

    hmm, *manggut-manggut*

  • pepe
    April 9, 2008 at 1:29 am

    nambahi tuturannya mas arif neh….aku juga pernah tuh baca berita tentang sepakbola di salah satu surat kabar di Jogja yang isinya persis sama dengan berita dari sebuah tabloid olahraga terkemuka di Indonesia….plek banget!
    tulisan jurnalistik kan juga ada hak ciptanya to mas???

    suka bola ga mas…..?

  • ghen_dhut
    May 12, 2008 at 8:34 pm

    oke……………………………………………………………………

1 2

Leave a Reply

*