Browsing Tag

UU Pertambangan

Van Hohendorff

Sejak datangnya VOC sampai tahun 1705, telah membuat sekitar 111 kali perjanjian dengan kerajaan Mataram. Begitu banyak dan umumnya berkisar urusan perdagangan, dan tidak meyinggung hal hal politik. Masuk akal, karena saat itu kedudukan kompeni sebagai orang asing yang datang mencari keuntungan berniaga di tanah jawa. Baru pada perjanjian yang ke 112, barulah kompeni mulai menyinggung wilayah politik dengan menyebut “ Suatu pelanggaran terhadap VOC, Kompeni berhak menuntut di pengadilan kompeni sendiri yang telah didirikan di Semarang “. Jadi ada sebuah pengakuan terhadap juridiksi pengadilan barat saat itu.

Van Hohendorff sebagai penasehat Gubernur Jenderal Van Imhoff memiliki peran penting sebagai konseptor deal politik dengan Sri Susuhunan Paku Buwono II. Berwajah dingin, dan suka kekerasan. Van Hohendorff sudah ditempatkan berdekatan dengan Sang Raja. Ia bisa menjadi penasehat bayangan sang Raja.

Jatuhnya ibukota Kartasura karena pemberontakan pecinan membuat Sri Susuhunan menyelamatkan diri ke Ponorogo. Lagi lagi Van Hohendorff menjadi juru selamat dengan meminta Kompeni merebut kembali ibu kota Mataram. Tentu saja kegirangan yang luar biasa dari raja yang mendapatkan kembali kerjaaannya harus ditebus dengan kontrak politik. Antara lain pengangkatan Patih dan bupati bupati pesisir harus mendapat persetujuan VOC. Rakyat Mataram tidak boleh membuat perahu dan pelayaran menjadi monopoli Kompeni.

Continue Reading