Internet & Copyright ( 1 )

Jika karya tulis anda dicomot tanpa ijin, apa yang harus anda lakukan ? pertanyaan semacam ini memang menggelisahkan dan sangat menggoda untuk ditelaah lebih dalam. Sejauh apa produk perundang undangan hukum kita mencakup ke ranah dunia internet ?
Pemerintah baru akan menyiapkan Rancangan Undang Undang ( RUU ) Informasi dan Transaksi Elektronik yang akan disahkan DPR, yang kini masih dalam tahap sosialisasi kepada publik dengan melibatkan Pemerintah, dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informasi. Termasuk disini pelanggaran hak cipta.
Hanya saja kapan UU ini akan disahkan belum tahu. Jika berbicara masalah pembahasan Rancangan Undang Undang di DPR bisa bisa menunggu sampai tahun jebot. Sama seperti RUU Perfilman yang sudah bertahun tahun kertasnya menumpuk jadi debu. Tentu ini berkaitan dengan vested interest para pihak yang terlibat. Tidak bisa dibandingkan dengan UU Telekomunikasi, Perbankan, Pertambangan atau investasi lain yang bisa dengan cepat digulirkan. Sudah rahasia umum, bahwa pembahasan peraturan Undang Undang di DPR erat dengan kepentingan pemain raksasa, pemilik modal dsb.
Tak aneh juga Bank Indonesia kesandung KPK, karena menggelontorkan uang 100 milyar yang diantaranya dialokasikan untuk biaya pembahasan perundang undangan di dewan. Tanda petik – uang lelah dan dana operasional.

Mengenai hak cipta selama ini merujuk pada Undang Undang No 18 tahun 2002 tentang Hak Cipta ( Selanjutnya UUHC ).

Pasal 1 UUHC,
“ Hak Cipta didefinisikan, Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku

Sedangkan definisi Pengumuman dan Perbanyakan, dalam UUHC adalah
“ Pengumuman adalah pembacaan,penyiaran, pameran, penjualan,pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga Ciptaan dapat dibaca, didengar dan dilihat oleh orang lain “

“ Perbanyakan adalah menambah jumlah suatu ciptaan,baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen dan temporer “

Dari rumusan diatas dilihat bahwa karya cipta identik dengan Pengumuman ( publikasi ) dan perbanyakan. Sehingga Hukum memandang hak cipta sebagai Hak atas Karya Cipta. Artinya jika belum disebarkan pada publik dan belum diperbanyak, maka Hak Cipta itu dianggap belum ada. Ini berkaitan dengan fungsi pendaftaran Karya Cipta dalam pasal 5 UUHC.
“ Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat jendral Hak Cipta, atau orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta dalam Ciptaan “

Lalu apakah para blogger harus beramai ramai mendafarkan setiap postingan atau tulisannya kepada Dirjen Hak Cipta ? tidak juga.
Ini dapat dilihat dari Pasal 35 ( 4 ) UUHC
“ Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta “

Dalam Pasal 2 ( 1 ) UUHC
“ Hak Cipta merupakan Hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku “

Artinya, pada hakekatnya hak cipta itu timbul setelah suatu ciptaan dilahirkan. Secara melekat secara otomatis. Praktisi hukum – Fandi Aditya – menjelaskan, secara doktrin karya ciptaan merupakan buah pikiran dari seorang pencipta, sehingga karya tersebut harus dilihat sebagai sesuatu yang terikat kepada penciptanya. Sehingga perlindungan harus timbul dengan sendirinya tanpa perlu ada intervensi pihak manapun termasuk pemerintah. Hak Cipta harus dilihat sebagaimana kita melihat hak untuk hidup. Ini menjadi logis, karena kita tak perlu mendaftarkan diri kepada Pemerintah untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman pembunuhan. Kita memiliki hak untuk hidup bukan karena kita memiliki KTP, sebagai bukti terdaftar sebagai warga negara.Namun karena hak untuk hidup memang melekat pada kita.

Mengenai pendaftaran pada Dirjen Hak Cipta, ini hanya untuk memudahkan pembuktian jika nantinya ada gugatan menyangkut karya cipta tersebut. Namun tidak menjadi masalah tanpa ada pendaftaran sepanjang kita bisa membuktikan bahwa karya cipta itu milik kita.
Apakah yang dimaksud dengan pembuktian ?

Dalam Hukum ada dalil pembuktian, baik Perdata atau Pidana.
“ Barang siapa menetapkan dalil harus membuktikan dalil tersebut “

Akibat dari dalil itu jika seorang katakanlah A mendalilkan bahwa karya tulisannya adalah miliknya dan menuduh si B telah mencurinya. Maka ia harus membuktikan bahwa itu karya ciptanya dan A juga harus membuktikan bahwa B pernah bersentuhan dan melihat karya ciptanya tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. Karena ia tak bisa membuktikan bagaimana B bisa bersinggungan, maka hakim akan mengambil konklusi, bahwa A memang pencipta, tapi karena B tidak berhasil dibuktikan pernah bersinggungan. Maka dianggap B ternyata mempunyai ide yang hampir mirip atau bahkan sama dengan karya cipta A.
Dengan kata lain gugatan A akan ditolak, dan B yang dimenangkan oleh Pengadilan. Terlebih lagi si B telah menerbitkan – yang berarti telah mempublikasikan atau mendaftarkan kepada Direktor Jendral Hak Cipta.

Lalu bagaimana menyakinkan bahwa A adalah pemilik sesungguhnya. Yakni dengan pernah mempublikasi melalui internet. Kalau saja si A pernah mempublikasikan maka si A akan terbebas dari beban pembuktian atas keterkaitan B dengan karya cipta itu. Artinya secara hukum seluruh orang akan dianggap punya potensi pernah membacanya. Sebab berlaku asas Yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Sebagai ketentuan dalam pasal 5 UUHC, kalau seseorang ingin karya ciptanya diakui oleh hukum, ia harus mempublikasikannya atau mendaftarkan karya ciptanya. Disini peranan internet sebagai media publikasi sangat membantu bagi para pencipta.
Publikasi melalui internet, baik blog,postingan, email, mailing list akan mengukuhkan hak ciptanya, karena pengarang telah melakukan UPAYA PUBLIKASI.

Dalam catatan data log web atau email akan terlihat data digital sebuah file serta tanggal publikasi tersebut. Juga tercantum identitas asli yang bisa dibuktikan sebagai identitas penulis. Alangkah baiknya jika dalam halaman web atau blog terdapat keterangan mengenai apa, siapa, kalau perlu photo diri dari penulis.
Jika diperlukan, menyiapkan sekurangnya 2 ( dua ) orang saksi di dunia internet untuk mengetahui keabsahan karya atau tulisan tersebut dan dapat menjadi saksi kemudian hari di pengadilan.

Jika semuanya dilakukan, maka Hak Hukum dari si pencipta atau pengarang telah memenuhi ketentuan dalam perundang undangan Hak Cipta. Bukti bukti ini bisa diajukan untuk menjadi bukti yang sahih bahwa ia adalah pemegang hak resmi, karena telah melakukan publikasi seperti diisyaratkan dalam pasal 1 UUHC.

*Terima kasih kepada Hermawan Pamungkas, Denny Monoarfa dan Fandi Aditya atas legal opinionnya.

You Might Also Like

85 Comments

  • mbakDos
    March 24, 2008 at 11:17 pm

    and there it is!
    makasih ya mas 🙂

  • nico
    March 24, 2008 at 11:31 pm

    Dapet elmu sy malem ini.

  • kenny
    March 25, 2008 at 12:07 am

    aduh…dalil mendalilnya bikin mumet ibu rt, trus gimana ama yg njiplak kemarin dah ada tanggapan blm mas?

  • Helene
    March 25, 2008 at 12:12 am

    Mas Iman, banyak hal yg bisa saya pelajari dng membaca tulisan-tulisan mas Iman. Makasih, mas Iman dan sukses selalu.

  • GuM
    March 25, 2008 at 12:35 am

    Media internet secara eksplisit sudah dicantumkan dalam definisi Pengumuman dan Perbanyakan hak cipta. Menurut saya ini sesuatu yang positif, karena menunjukkan perhatian khusus pemerintah terhadap segala bentuk hasil ciptaan yang dipublikasikan di internet.

    Mengenai pembuktian terhadap tulisan njenengan yang dicomot tanpa ijin tempo hari, sepertinya sudah lebih dari cukup. Foto ada. Apa dan siapa njenengan juga ada.
    2 orang saksi? Lha liat aja berapa puluh/ratus orang yang sudah baca dan komen :))

    Maju terus, pak.
    Terima kasih pencerahannya.

    Btw, masih belum ada tanggapan dari ybs ya?

  • iman Brotoseno
    March 25, 2008 at 12:54 am

    Masih menghindar seperti orangnya dan tak ada tanggapan..termasuk dari surat dan email yang saya kirim. Nggak papa, nanti biar pengacara saya yang mengirim somasi jika sampai minggu ini belum ada tanggapan.
    Terima kasih atas dukungannya

  • Totok Sugianto
    March 25, 2008 at 1:39 am

    saya baru kembali dari liburan dimalang dan ternyata ada berita super heboh begini 🙁 semoga semuanya bisa segera jelas, kebenaran musti ditegakkan. sudah selayaknya karya cipta anak bangsa ini lebih dihargai

  • fertob
    March 25, 2008 at 1:39 am

    Terimakasih atas infonya, Pak. Dari beberapa penelusuran saya, ternyata tulisan saya juga banyak yang dicopy secara semena-mena tanpa menyebutkan sumbernya. Dan kalaupun ditulis sumbernya, ternyata bukan berasal dari tulisan saya tetapi dari tempat lain, padahal itu asli bin origin tulisan saya. 🙂

    Bagi saya, ilmu dan informasi memang harus di-share. Tetapi etikanya itu yang harus diperhatikan. Sama seperti kasus bapak dulu tentang Soekarno Sejarah Yang Tidak Memihak. 🙂

    Tapi, sudahlah….. mungkin tulisan di blog sering dianggap sama seperti freeware. Bebas dikutip, bebas dicopy, dan bebas diapa-apakan, termasuk bebas untuk dikomersilkan. 🙂 Tapi saya sangat menyayangkan etika si pengutip. Saya sendiri tidak akan menuntut atau menggugat, dan semoga informasi itu berguna bagi siapapun yang membacanya.

    Thanks sekali lagi atas infonya, pak. 🙂

  • didut
    March 25, 2008 at 1:54 am

    musti dibaca berulang kali ini….
    masukin bookmark

    gutlak mas dan smg bisa menginspirasi blogger yg mempunyai kasus yg sama

  • sarah
    March 25, 2008 at 1:59 am

    Wuaaaa…..ada yang ULANG TAHUN….
    Happy belated b’day mas… 😀

  • sluman slumun slamet
    March 25, 2008 at 2:12 am

    maju terus mas…

  • Paman Tyo
    March 25, 2008 at 2:20 am

    saya lupa alamatnya, ada sebuah layanan web berbayar yang bisa membantu kita menemukan tulisan online kita yang kembar dengan orang lain.

    tapi yang penting bukan layanan itu. yang penting adalah penghargaan terhadap orinisinalitas dan kreativitas.

    kita gelar diskusi yuk?

  • Paman Tyo
    March 25, 2008 at 2:22 am

    eh ikutan kasih selamat ultah ah! lha ultah kok dalam perkabungan karena dibajak.

  • iman Brotoseno
    March 25, 2008 at 2:36 am

    Paman Tyo,
    makasih…..( sarah kamu tu ya buka buka rahasia )
    Ayo kita gelar diskusi, seminar kecil atau group of disscussion dengan mengundang pakar hukum,pers dan wakil pemerintah…

  • leksa
    March 25, 2008 at 3:59 am

    Acara diskusi untuk ini?
    sepakat!

    Saya bener2 tercerahkan dengan tulisan ini, bahwa Internet adalah ternyata tool yang luar biasa sebagai media penyiaran Hak Cipta. Asli membantu banget.

    kebetulan dan sangat pas,
    di *kampus gajah duduk baru saja terjadi penjiplakan sebuah Blog -tanpa sumber terkait- untuk sebuah karya Essay yang dilombakan. Uniknya sang penjiplak adalah juara 1!
    See…?? bagaimana mental yang begini juga harus dibasmi sejak dini,…

    Minta ijin postingan ini diangkat/disadur di koran kampus sana (permintaan ini dateng dari junior, mas… saya ga mampu menulis ini soalnya…)

  • Fadli
    March 25, 2008 at 4:01 am

    wah selamat ulang tahun ya..

    semoga… kasus nya beres 😀

  • leksa
    March 25, 2008 at 4:04 am

    eh,.. kelupaan…
    selamat ultah juga 😀

    Makan2 (TMketjil) 😀

  • nico
    March 25, 2008 at 4:16 am

    Apa, ada yg ultah? Hehe..minggu ini kenyang deh.*nagih traktiran mas iman n zam*
    btw, met ultah mas. Good luck deh pokoknya.

  • Aris Heru Utomo
    March 25, 2008 at 4:42 am

    Sebagai informasi tambahan, menurut Menkominfo RUU ITE akan diundangkan menjadi UU ITE pada hari Selasa ini (25/3/08). Nah kalau jadi diundangkan pada Selasa ini, UU ITE bisa digunakan sebagai amunisi tambahan terkait hak cipta. Dalam draft UU tsb, yaitu di pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa “Informasi dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah”.

    Kemudian dalam pasal 6 juga disebutkan bahwa “informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dija­min keutuhannya, dipertanggung­jawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan”.

    Saya kira pasal-pasal diatas cukup kuat untuk menjadi dasar hukum suatu hak cipta di internet, termasuk yang terkait dengan postingan pada blog atau pengiriman e-mail.

    Demikian sedikit info, semoga bisa membantu Mas Iman dan temen2 blogger.

    Btw selamat ultah, dirayakan dimana? wah bisa dijadikan postingan tersendiri nih.

  • dian
    March 25, 2008 at 5:21 am

    yg diuber kale lg berembuk ama pengacaranya hihihi

    bagus dah bakal ada UUnya. kasian buat blog2x yg dijiplak. kalo blog ecek2x gue mah pasti gak mungkin hihihi

  • jeng endang
    March 25, 2008 at 6:35 am

    selamat ultah mas Iman…..
    gimana sih cara nelusuri untuk tau tulisan kita udah dijiplak org lain apa nggak di sini? *katrok deh gue *

  • edratna
    March 25, 2008 at 7:08 am

    Mas Iman,
    Kayaknya perlu ada sponsor nih untuk menggelar diskusi, membahas masalah hukum berkaitan dengan tulisan di internet. Karena bukan tak mungkin nanti orang akan seenaknya mencomot tanpa malu (karena budaya malu kayaknya udah mulai luntur)…

    Pantas beberapa teman lebih suka behubungan dengan media cetak untuk menerbitkan tulisannya, padahal melalui internet jangkauannya lebih luas.

  • edratna
    March 25, 2008 at 7:10 am

    O, iya selamat ultah…semoga menjadi awal yang lebih baik.
    Kalau ada diskusi, saya dikabari ya……saya usahakan datang (kalau perlu yang mau datang mesti iuran mas….)

  • snydez
    March 25, 2008 at 7:26 am

    Dalam catatan data log web atau email akan terlihat data digital sebuah file serta tanggal publikasi tersebut. Juga tercantum identitas asli yang bisa dibuktikan sebagai identitas penulis

    masalahnya, tanggal digital, bisa di maen-maenin juga sih 😛
    bisa jadi bahan pemutarbalikan fakta nanti :)_

  • mila
    March 25, 2008 at 7:36 am

    dapet pelajaran lagi dari mas Iman. anyway, met ultah! smoga smakin sukses n kasus ini bisa happy ending.

  • Hedi
    March 25, 2008 at 8:26 am

    selamat ultah, bos…
    menunggu kelanjutan dan menunggu acara diskusi

  • geblek
    March 25, 2008 at 8:35 am

    met ultah dulu ah
    dan selalu menunggu update ttg itu

  • -tikabanget-
    March 25, 2008 at 8:39 am

    tembusan : bapak sayah.

    sedang dikirim.

  • kw
    March 25, 2008 at 8:40 am

    pengen ikut dengerin diskusinya…
    selamat ulang tahun.. ceria terus mas! 🙂

  • tehaha
    March 25, 2008 at 8:54 am

    semoga saja dengan lahirnya UU tersebut, blogger dan karyanya bisa lebih terlindungi…
    berharap juga, ada pengawasan yang jelas terhadap pemberlakuan UU ini nantinya

  • edy
    March 25, 2008 at 9:27 am

    smoga seiring dng ultahnya, kasus ini juga selesai
    makan-makan!! 😆

  • dewi
    March 25, 2008 at 9:34 am

    saya baca UUHC, jadi inget UICG ( Urus Iban Ci Gen ). mirip ya ? 😀

    thanks untuk infonya ya , mas. membantu sekali. permasalahannya media internet berbeda dnegan cetak. kalau media cetak, bukti akan terlihat jelas. menghilangkan barang bukti mungkin bisa dilakukan, hanya saja memerlukan waktu lebih lama. tetapi internet jauh lebih canggih khan mas? kita tinggal klik klik, maka postingan bajakan sudah bisa diedit, atau dihapuskan, kalau lebih canggih lagi bisa juga menghapusnya dari google cache ( eh, yang ini bisa ga sih?), dan masalah selesesai bukan? atau kita masih tetap punya jalan untuk memprosesnya? mohon pencerahan nya yah.

  • evi
    March 25, 2008 at 9:34 am

    selamat ulang tahun….. smoga makin sukses. 🙂

  • mikow
    March 25, 2008 at 9:43 am

    maju terus pantang mundur mas..

    Happy b’day!

  • Ajie
    March 25, 2008 at 10:16 am

    cuma kalo sampai pengadilan, malah kitanya yg terkuras energi dan dana mas ?

  • iman brotoseno
    March 25, 2008 at 10:19 am

    Snydez dan Dewi,
    Memang data bisa dipalsukan.,…Nanti saya tulis postingan berikutnya mengenai sebuah studi kasus yang bisa menjadi pelajaran kita. Khusus kiat mengenai logika hukum mengatasi hal seperti ini.
    Aris,
    Wah kalau itu benar benar di Undang undangkan, saya cabut pernyataan saya bahwa harus menunggu tahun jebot..Bravo Pemerintah ! Wong China yang biangnya pembajakan saja sudah mempunyai UU Mengenai kejahatan internet sejak tahun 2006.
    Ini bisa menjadi amunisi dan tambahan logistik buat pengacara menyiapkan gugatan. !
    terima kasih sekali atas informasinya
    Leksan,,
    Monggggggoooooooooo silahken…makan makan nanti he he

  • Ghatel
    March 25, 2008 at 10:24 am

    semoga cepat selesai kasus penjepalakannya.. 😀
    baru tau hari ultahnya mas iman nih, met ultah mas 🙂

  • andrias ekoyuono
    March 25, 2008 at 10:36 am

    Selamat Ulang Tahun Mas ! Semoga makin sukses
    btw, saya dukung terus perjuangannya, jangankan soal hukum, etika mencantumkan sumber kutipanpun gak dihiraukan oleh penulis buku itu. Open Source pun selalu menyantumkan pembuat kode sebelumnya meskipun telah dimodifikasi

  • Rynie
    March 25, 2008 at 10:54 am

    Ikutan ah…
    happy b’day ya…pak….
    semoga masalahnya cepat selesai…
    btw, yg ke berapa pak? heheheehe

  • Edi Psw
    March 25, 2008 at 11:01 am

    Tapi selama ada referensinya, saya kira nggak apa-apa. Kecuali kalau dicopy, kemudian diatasnamakan dengan orang lain, ini yang nggak bener.

  • za
    March 25, 2008 at 11:20 am

    hmm…tuh orang keqnya takut mas… makanya dia gak bales2 imel dari mas Iman…
    sabar ae mas…. gudlak ya

    *heppie blezsdey*

  • arif
    March 25, 2008 at 11:40 am

    Terimakasih ilmunya, Mas.

  • GuM
    March 25, 2008 at 11:44 am

    “Ayo kita gelar diskusi, seminar kecil atau group of disscussion dengan mengundang pakar hukum,pers dan wakil pemerintah”

    asal jangan undang pakar telematika pak. dia fieldnya kan cuma di karya digital non-blog.

    eh, selamat ulang taun juga ya pak 😀

  • Totok Sugianto
    March 25, 2008 at 11:56 am

    saya sepakat dengan paman tyo, pasti banyak peminatnya kalau diangkat menjadi topik diskusi. sekalian akan menjadi kopdar sesama blogger, kalaupun tidak ada sponsor kita siap kok diajak patungan 😀

    oh ya sekalian dibarengin sama acara ulang tahunnya mas iman pasti seru hehehe… met ultah ya 😀

  • unai
    March 25, 2008 at 1:25 pm

    Tulisan ini sangat bermanfaat Om…BTW selamat Ulang Tahun yaaaa..panjang umur

  • Ray
    March 25, 2008 at 1:44 pm

    Met ultah mas.. moga kasus ini menjadi hadiah ulang tahun yg paling berkesan dengan kemenangan di meja hijau 🙂

  • pengki
    March 25, 2008 at 2:12 pm

    TOP mas! akhirnya dibahas dari sisi hukumnya.
    depkominfo sebenarnya juga pernah mengeluarkan kode etik (dasarnya dari peraturan Menkominfo). tapi saya ngga tau (karena saya ngga terlalu ngerti hukum dan dari depkominfo juga hanya berupa draft ?), bisa dipakai atau ngga buat kasusnya mas iman.

    Good luck, mas!
    *ngikut komen yang lain* selamat tambah tua! 😀

  • balibul
    March 25, 2008 at 2:35 pm

    om, nek singkek siji kui ngeles terus. wes dijejeli beceng ae lah

  • la mendol
    March 25, 2008 at 3:33 pm

    kalau tak perhatikan blog Mas Iman ini nggak ada himbauan “Dilarang Copy Paste”
    khawatirnya, ntar orang itu bisa ‘ngeles’ karena persoalan ini.

  • zam
    March 25, 2008 at 3:59 pm

    saya nunggu makan-makannya saja, mas..

    pokoke maju terus. kalo mo nggruduk itu penerbit, pasukan kasultanan siap mengirim leksa dan gunawan..

    *loh?*

1 2

Leave a Reply

*