London tahun 1579. Seantero Kerajaan Inggris Raya heboh karena ada pamflet yang berisi menanyakan benar tidaknya desas desus perkawinan Ratu Elizabeth I dengan seorang bangsawan Perancis. John Stubbe sebagai penulis dan Hugh Singleton sebagai pencetak mempertanyakan apa logikanya bersatunya dua pemimpin yang selalu berperang itu.
Ratu menjadi marah karena ada orang yang berani mengomentari kekuasaannya. Keduanya masuk penjara dengan tuduhan pemberontakan, dan kemudian dijatuhi hukuman potong tangan kanan.
Stubbe tetap setia terhadap ratu. Bahkan ia menghormati ratu dengan tangan kirinya kelak. Sementara hukuman untuk Singleton dibatalkan.
Cerita itu adalah salah satu catatan sejarah ketika pertama kali hukum – yang berkuasa – bisa menuntut seseorang ke dalam penjara atas dasar tulisan yang dibuatnya. Sejak itu perjuangan untuk mengemukakan pendapat secara bebas terus disuarakan. Sampai sekarang gaung itu masih menjadi perdebatan yang tertatih tatih.
Minggu minggu ini, jelas hukum di Indonesia menunjukan ketidakberpihakan kepada mereka yang telah menggunakan media tulisan, baik internet dan surat pembaca, sebagai penyampaian ekspresinya.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menghukum Prita, sebesar Rp 314 juta dan memasang iklan permohonan maaf kepada penggugat di dua surat kabar nasional. Lalu Fifi, seorang ibu rumah tangga. Divonnis penjara 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.