Browsing Tag

UU ITE

Kebebasan berekspresi ? Lonte !

Apakah ada batasan dalam menulis postingan di twitter atau kanal kanal social media lainnya ? Hal hal ini sebenarnya sudah sering dibahas, dan umumnya semua harus sepakat bahwa ‘ freedom of expression ‘ merupakan elemen utama dalam penulisan. Tapi apakah serta merta sebebas itu ?
Berbeda dengan media jurnalis mainstream lainnya, kanal socmed yang mobile dengan cepat berinteraksi dan secara cair bebas bergerak kemana saja tanpa melalui penyaringan seperti yang ditemui pada fungsi redaktur pada media tradisional.
Karena kita adalah penulis, pengedit, sekaligus dan penerbit. Sehingga filter itu berada pada kita sendiri sebagai redaktur. Itulah tantangan sekaligus seninya.
Sekarang kembali kepada kita, sejauh mana kita mengekspresikan kebebasan itu.

Ada tatananan moral. budaya, agama, perilaku dan kehidupan sosial yang mau tidak mau harus menjadi batasan dalam menuliskan suatu topik.
Ironis ? atau memang semestinya kita hormati ?
Anda bebas saja memaki maki dengan kata Lonte, menyebar fitnah, memposting gambar gambar porno, menyerang orang atau meragukan sebuah agama. Toh anda bisa berkilah ini akun saya. Jangan baca kalau tidak suka. Jangan follow atau di mute saja. Tapi apakah sesimpel itu. Tentu saja tidak.
Saya selalu percaya selalu ada tatanan di luar sana yang tetap kita hormati.
Ini analoginya. Jika anda memasang speaker dari rumah anda sendiri kemudian anda berteriak teriak menyerang tetangga kita. Apakah anda bisa dengan mudahnya berkilah ini rumah saya, silahkan tutup kuping.

Continue Reading

Blogger vs SBY

London tahun 1579. Seantero Kerajaan Inggris Raya heboh karena ada pamflet yang berisi menanyakan benar tidaknya desas desus perkawinan Ratu Elizabeth I dengan seorang bangsawan Perancis. John Stubbe sebagai penulis dan Hugh Singleton sebagai pencetak mempertanyakan apa logikanya bersatunya dua pemimpin yang selalu berperang itu.

Ratu marah karena ada orang yang berani mengomentari kekuasaannya. Keduanya masuk penjara dengan tuduhan menyebarkan berita bohong yang dikategorikan sebagai pemberontakan. Kelak keduanya dijatuhi hukuman potong tangan kanan. Stubbe tetap setia terhadap ratu. Bahkan ia menghormati ratu dengan tangan kirinya kelak. Sementara hukuman untuk Singleton dibatalkan. KIsah itu adalah catatan sejarah ketika pertama kali hukum – penguasa – bisa menuntut seseorang ke dalam penjara atas dasar tulisan yang dibuatnya.

The Charter oh human rights and principles for the internet yang dikembangkan oleh Internet Rights and Principles Coalition, pertama mendefinisikan kebebasan online untuk berekspresi termasuk kebebasan untuk menyatakan protes, kebebasan dari penyensoran, hak atas informasi, kebebasan media, dan kebebasan dari kebencian ( hate speech ).
Visioner sejak awal membayangkan internet sebagai dunia tanpa batas, di mana aturan hukum dan norma-norma sehari hari tidak berlaku. Kebebasan berekspresi telah dibayangkan sebagai hak, sebuah fitur dari dunia maya.
Pertanyaannya kebebasan yang bagaimana ?

Ini menjadi berita ketika seorang blogger Kompasiana, Sri Mulyono harus menghadapi somasi yang dilayangkan oleh pengacara yang ‘diduga’ mewakili Presiden SBY. Somasi terkait tulisan Sri Mulyono di Kompasiana berjudul “Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap“. Sang penulis blog berdalih, kebebasan berekpresinya telah terciderai dengan somasi ini. Secara tidak langsung ia menggalang dukungan dan simpati dari para kompasianer, Blogger Kompasiana melalui postingan berikutnya.

Continue Reading

Lagi lagi Undangan Jusuf Kalla

Beberapa hari ini, panggilan telpon berkali kali masuk dan sms dari salah seorang anggota team Pencitraan Pemilu Jusuf Kalla. Sekali lagi Jusuf Kalla mengundang kehadiran blogger untuk datang ke sebuah rumah, di bilangan Menteng. Sebuah rumah yang kerap dijuluki ‘ Slipi 2 ‘ karena Jusuf Kalla lebih sering menggelar rapat Golkar di sana daripada di markasnya Slipi.
Sekali lagi undangan ini pada hari Sabtu, 24 Mei 2009 pukul 15.30 di Jalan Mangunsarkoro 1 – Menteng Jakarta Pusat.
Lokasi ini tepat di seberang mesjid Sunda Kelapa.

Pasti ini tidak jauh jauh merupakan bagian kampanye dari JK – Win. Apa lagi. Jadi bagi yang tertarik mendengar penjelasan tentang program atau apa saja sehubungan pencalonannya. Silahkan datang.
Dengar dengar JK akan menawarkan kepada blogger yang hendak menjadi relawan atau bagian dari team kampanyenya.
Lalu saya sendiri sebagai apa ? Oh tidak ada apa apa. Kalau seandainya SBY atau Mega meminta saya mengumpulkan blogger, pasti akan saya lakukan dengan senang hati.
Tapi terus terang saya ingin mendengar pendapat JK Win tentang ancaman kebebasan berekspresi bagi blogger sebagaimana diisyaratkan dalam dua pasal UU ITE. Kalau mereka berjanji membela apirasi blogger. Who knows ada blogger yang mau berkampanye untuk mereka.

STOP PRESS ( 23 Mei 2009 )
SEHUBUNGAN SATU DAN LAIN HAL, MAKA PERTEMUAN PADA TANGGAL TERSEBUT DIUNDUR OLEH JUSUF KALLA SAMPAI WAKTU YANG DITENTUKAN LEBIH LANJUT. MEREKA MEMINTA MAAF ATAS PENUNDAAN YANG MENDADAK. DEMIKIAN SEBAGAIMANA DISAMPAIKAN OLEH TEAM PENCITRAAN PEMILU CAPRES JK – WIN

Ancaman Penjara bagi Blogger – Siapa tahu ?

London tahun 1579. Seantero Kerajaan Inggris Raya heboh karena ada pamflet yang berisi menanyakan benar tidaknya desas desus perkawinan Ratu Elizabeth I dengan seorang bangsawan Perancis. John Stubbe sebagai penulis dan Hugh Singleton sebagai pencetak mempertanyakan apa logikanya bersatunya dua pemimpin yang selalu berperang itu.
Ratu menjadi marah karena ada orang yang berani mengomentari kekuasaannya. Keduanya masuk penjara dengan tuduhan pemberontakan, dan kemudian dijatuhi hukuman potong tangan kanan.

Stubbe tetap setia terhadap ratu. Bahkan ia menghormati ratu dengan tangan kirinya kelak. Sementara hukuman untuk Singleton dibatalkan.
Cerita itu adalah salah satu catatan sejarah ketika pertama kali hukum – yang berkuasa – bisa menuntut seseorang ke dalam penjara atas dasar tulisan yang dibuatnya. Sejak itu perjuangan untuk mengemukakan pendapat secara bebas terus disuarakan. Sampai sekarang gaung itu masih menjadi perdebatan yang tertatih tatih.

Minggu minggu ini, jelas hukum di Indonesia menunjukan ketidakberpihakan kepada mereka yang telah menggunakan media tulisan, baik internet dan surat pembaca, sebagai penyampaian ekspresinya.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menghukum Prita, sebesar Rp 314 juta dan memasang iklan permohonan maaf kepada penggugat di dua surat kabar nasional. Lalu Fifi, seorang ibu rumah tangga. Divonnis penjara 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Continue Reading

Parno

Dulu ada teman saya yang kecanduan narkoba sampai sedemikian parahnya sehingga kita menyebutnya ‘ Parnoan ‘. Ya, dari kata paranoid. Betapa tidak, saking takutnya dengan cahaya atau siang maka seluruh tembok rumahnya dicat warna hitam. Dan ia mengurung diri disana sampai malam tiba untuk kemudian baru berani keluar.
Akhirnya ia kehilangan semua teman temannya termasuk istri dan anaknya. What a waste life. Siapa suruh ngedrugs ?
Istilah ‘parno ‘ sangat lazim di komunitas ajeb ajeb bin dugem. Halunisasi yang berlebihan menstimulasi kelenjar waras di otak mereka untuk selalu ketakutan dengan hal hal yang diyakini bakal mengancam mereka. Langsung atau tidak langsung.
Rupa rupanya stempel Agama bisa membuat sebagian orang tiba tiba menjadi paranoid dan kehilangan akal sehat.

Continue Reading