Browsing Tag

Tragedi kerusuhan idul fitri

Perda berbasis agama. Berkah atau Biang Kerok

Tragedi di Karubaga, kabupaten Tolikara, Papua pada hari Raya Idul Fitri kemarin membuat kita kembali merenung makna persatuan di negeri yang majemuk ini. Kita terkejut dengan tindakan intoleransi.
Bagaimanapun hak hak rakyat untuk menjalankan kewajiban agamanya, harus dihormati oleh warga serta dilindungi oleh negara. Dari beberapa sumber pemberitaan, bahwa peristiwa berdarah serta pembakaran musala itu dipicu dengan surat edaran dari GIDI ( Gereja Injili di Indonesia ) terhadap komunitas Muslim disana. Yang mencengangkan dalam butir butir surat edaran terdapat larangan merayakan hari raya di wilayah Kabupaten Tolikara, termasuk menggunakan jilbab.

Adanya statement Presiden GIDI Dorman Wadigbo, (dilansir dari Merdeka.Com), “Gereja tidak melarang kegiatan ibadah umat Muslim di Wilayah Toli. Ini hanya kesalahpahaman dan miss komunikasi antara petugas Polres Tolikara. Jika saja Polres Tolikara melakukan upaya pemberitahuan kepada umat muslim mengenai PERDA yang berlaku di Tolikara. Kejadian tersebut tak akan sampai sejauh ini ”.

Kita belum tahu, apakah Tolikara memiliki Perda yang mengatur tata cara bagaimana menjalankan kewajiban agama bagi umat Muslim disana. Jika ini benar, sungguh merupakan pelanggaran terhadap hak hak asasi. Perda perda intoleran ini muncul sejak era reformasi. Ini dimulai dengan munculnya perda perda syariah di beberapa wilayah Indonesia. Majalah Tempo pernah menulis, setidaknya ada 150 perda berdasarkan syariah Islam – ada juga yang perda Kristen tapi jumlahnya sedikit.
Dengan perkecualian di Aceh, sebenarnya Perda perda ini bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah. UU ini dengan tegas mengatakan masalah luar negeri, pertahanan dan keamanan, bidang yudisial dan agama merupakan wewenang absolut Pemerintah pusat.

Sebagaimana dikutip dari Tempo. Kabupaten Manokwari pernah mengeluarkan Rancangan peraturan daerah pembinaan mental dan spiritual. Publik lebih mengenal sebagai rancangan peraturan daerah kota Injil, disingkat Raperda Injil. Gara gara peringatan kedatangan penginjil Carl Ottow dan Johann Geissler dari Jerman di pulau Mansinam – 3 kilometer dari pelabuhan Manokwari, sebagai tonggaknya masuknya Kristen di tanah papua. Maka sebutan kota Injilpun tersemat, disusul ramai ramai memajang Gambar Yesus berukuran 5 meter x 3 meter di simpang tiga pusat kota. “ Selamat datang di kota Injil “.

Continue Reading